logo Kompas.id
Politik & HukumDikritik Batasi Kebebasan...
Iklan

Dikritik Batasi Kebebasan Pers, Surat Telegram Kapolri Dicabut

Kompolnas mengapresiasi kesigapan Polri mengoreksi surat telegram terkait larangan peliputan kegiatan polisi yang mengandung kekerasan dan kejahatan. Ke depan, aturan berkaitan dengan instansi lain perlu didialogkan.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar/Dian Dewi Purnamasari
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/n7MizZ0hoY7slBq1-GWJYsBRxH8=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2FDSCF1976_1569850008.jpg
KOMPAS/ISMAIL ZAKARIA

Salah seorang polisi wanita memberikan minuman kepada mahasiswa yang berdemonstrasi di Kantor DPRD NTB di Mataram, Senin (30/9/2019). Pendekatan humanis lebih didorong kepolisian untuk mengamankan demonstrasi.

JAKARTA, KOMPAS — Setelah menuai kritik, surat telegram Kepala Kepolisian Negara RI mengenai pelaksanaan peliputan yang bermuatan kekerasan dan kejahatan dalam program siaran jurnalistik akhirnya dibatalkan. Terkait hal yang krusial dan menyangkut institusi lain, Polri diharapkan berkonsultasi terlebih dahulu sebelum mengeluarkan peraturan.

Pencabutan tersebut dituangkan melalui Surat Telegram  ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 bertanggal 6 April 2021 yang ditandatangani Kepala Divisi Humas Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono. Surat telegram tersebut ditujukan bagi para kepala kepolisian daerah (kapolda), secara khusus kepada kepala bidang humas (kabidhumas).

Editor:
susanarita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000