logo Kompas.id
Politik & HukumRencana Pindah Ibu Kota...
Iklan

Rencana Pindah Ibu Kota Negara, DPR Tunggu Pemerintah

Setelah RUU Ibu Kota Negara masuk Prolegnas 2021, DPR kini menanti draf RUU itu dari pemerintah. Pembahasan hingga pengesahan RUU bisa tetap dilakukan sekalipun kondisi saat ini tak realistis untuk memindahkan ibu kota.

Oleh
RINI KUSTIASIH
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/eA9s66CmCTxyWmxJSiH1VDoKq5s=/1024x498/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2FIKN-4_1617509739.jpg
SCREENSHOT VIDEO ANIMASI TIGA DIMENSI DARI AKUN YOUTUBE PRESIDEN JOKO WIDODO

Desain lanskap ibu kota negara baru di Kalimantan Timur.

JAKARTA, KOMPAS — Setelah Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2021, saat ini DPR menunggu draf rancangan regulasi tersebut dari pemerintah. Pembahasan dan pengesahan regulasi itu penting sebelum rencana pemerintah memindahkan ibu kota negara ke Kalimantan Timur direalisasikan.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat dihubungi, Senin (5/4/2021), menuturkan, Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) telah dimasukkan sebagai salah satu RUU di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 yang disahkan akhir Maret lalu. Namun, pembahasan dengan DPR belum dimulai karena hingga kini pemerintah belum mengirimkan draf RUU IKN ke DPR.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000