logo Kompas.id
Politik & HukumKewenangan KPK Terbitkan SP3...
Iklan

Kewenangan KPK Terbitkan SP3 Bertentangan dengan Putusan MK

Kewenangan penghentian penyidikan perkara korupsi yang dimiliki KPK sebaiknya ditinjau ulang. Sebab, kewenangan tersebut berpotensi disalahgunakan, salah satunya untuk tawar-menawar perkara.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/RwJS0zZDiARj_oyQ-itl3VrZsUY=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190711_ENGLISH-TAJUK_B_web_1562853082.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung, meninggalkan Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (9/7/2019) malam. Syafruddin bebas setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukannya

JAKARTA, KOMPAS — Aturan Komisi Pemberantasan Korupsi dapat mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 terhadap perkara korupsi bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Kewenangan itu berpotensi disalahgunakan seperti untuk negosiasi atau tawar-menawar penghentian perkara. Oleh karena itu, kewenangan penghentian penyidikan sebaiknya dibatalkan.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, aturan yang ada dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 bertentangan dengan putusan Mahkamah Konsitusi (MK) pada 2004 lalu. Pasal tersebut menyebutkan, KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan atas perkara yang tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun.

Editor:
susanarita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000