Ajarkan Kembali Pancasila di Sekolah untuk Tangkal Radikalisme
Menghadapi ancaman radikalisme dan ekstremisme di kalangan anak muda, BPIP meminta agar mata pelajaran Pancasila kembali diajarkan di sekolah. Untuk itu, UU Sistem Pendidikan Nasional harus direvisi.
Oleh
IQBAL BASYARI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Pembinaan Ideologi Pancasila berharap pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Revisi diperlukan agar mata pelajaran Pendidikan Moral Pancasila kembali diajarkan di sekolah.
Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Antonius Benny Susetyo mengatakan, hilangnya mata pelajaran Pendidikan Moral Pancasila (PMP) atau Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) di sekolah cenderung mengakibatkan pemahaman generasi muda terhadap ideologi Pancasila kian melemah, terutama sejak era reformasi.
”Harapan BPIP kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim untuk segera merevisi UU Sistem Pendidikan Nasional agar mata pelajaran PMP bisa segera diajarkan pada tahun ajaran berikutnya,” kata Benny dikutip dari siaran pers yang diterima Kompas, Minggu (4/4/2021).
Mata pelajaran PMP pernah diajarkan di sekolah ketika berlaku UU Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Saat itu, ada kewajiban sekolah memuat pelajaran Pendidikan Pancasila. Namun, setelah direvisi pada 2003, kewajiban pelajaran Pancasila dihilangkan.
Ia menyadari, ada trauma di masyarakat terkait pelajaran PMP yang diajarkan pada masa Orde Baru. Namun, konsep mata pelajaran PMP yang nantinya akan diajarkan kembali tidak bersifat politis dan bukanlah bagian doktrinasi seperti masa lalu.
Benny pun merasa heran kala Pancasila belum disertakan dalam kurikulum pendidikan. Padahal, UU Sisdiknas menyebut pendidikan nasional berdasarkan Pancasila. ”Ironisnya, tidak terdapat mata pelajaran Pancasila di kurikulum pendidikan dasar dan menengah,” ucapnya.
Antusias
Peneliti Pusat Studi Pancasila Universitas Gadjah Mada, Diasma Sandi Swandaru, menyebut, gairah generasi muda untuk kembali mendapatkan pelajaran PMP cukup tinggi. Maka, pemerintah dan DPR harus menyambut gairah ini dengan merevisi UU Sisdiknas.
”Awalnya saya kaget anak muda antusias belajar Pancasila. Ini menjadi bentuk kepedulian di tengah ancaman ekstremisme dan radikalisme,” ujarnya.
Selain agar pelajaran Pancasila bisa kembali diajarkan di sekolah, revisi itu sekaligus juga untuk memperbarui UU Sisdiknas yang dinilai sudah ketinggalan zaman. Oleh karena itu, UU yang disahkan 18 tahun lalu itu sudah saatnya direvisi agar menyesuaikan perkembangan zaman.
Menurut anggota Komisi X DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Andreas Hugo Pareira, dorongan untuk menghidupkan kembali pelajaran PMP datang dari berbagai elemen masyarakat. Namun, untuk merevisi UU Sisdiknas perlu kemauan politik dari pemerintah.