logo Kompas.id
Politik & HukumAjarkan Kembali Pancasila di...
Iklan

Ajarkan Kembali Pancasila di Sekolah untuk Tangkal Radikalisme

Menghadapi ancaman radikalisme dan ekstremisme di kalangan anak muda, BPIP meminta agar mata pelajaran Pancasila kembali diajarkan di sekolah. Untuk itu, UU Sistem Pendidikan Nasional harus direvisi.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/XH-tf3W1a6m29GlUpYfT9mp-X_o=/1024x541/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2FScreen-Shot-2020-08-12-at-17.06.44_1597226964.png
AKUN YOUTUBE SEKRETARIAT PRESIDEN

Anggota Pramuka mengucapkan Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, dan Dasa Darma Pramuka dalam upacara peringatan 59 tahun Gerakan Pramuka Indonesia yang diselenggarakan secara daring.

JAKARTA, KOMPAS — Badan Pembinaan Ideologi Pancasila berharap pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Revisi diperlukan agar mata pelajaran Pendidikan Moral Pancasila kembali diajarkan di sekolah.

Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Antonius Benny Susetyo mengatakan, hilangnya mata pelajaran Pendidikan Moral Pancasila (PMP) atau Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) di sekolah cenderung mengakibatkan pemahaman generasi muda terhadap ideologi Pancasila kian melemah, terutama sejak era reformasi.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000