KY Akan Seleksi Ketat Rekam Jejak Calon Hakim Agung
Sebanyak 116 calon hakim agung yang lolos tahapan seleksi administrasi Komisi Yudisial akan memperebutkan 13 formasi hakim di Mahkamah Agung. Mereka akan menempuh seleksi yang ketat selama lima bulan sebelum ke DPR.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 116 calon hakim agung yang lolos dalam tahapan seleksi administrasi Komisi Yudisial akan memperebutkan 13 formasi hakim di Mahkamah Agung. Mereka akan menempuh seleksi yang ketat selama lima bulan sebelum diajukan ke Komisi III DPR untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan.
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial (KY) Siti Nurdjanah dalam keterangan pers, Rabu (31/3/2021), di Jakarta, mengatakan, sesuai dengan surat Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non-Yudisial, MA saat ini membutuhkan delapan hakim agung di kamar pidana, dua orang di kamar perdata, satu orang di kamar militer, dan dua orang di kamar tata usaha negara (TUN) khusus pajak.
Dari ke-116 calon hakim agung itu, sebanyak 75 orang berasal dari hakim karier dan 41 orang berasal dari nonkarier. Pendaftar untuk hakim agung kamar pidana tercatat sebanyak 73 orang, kamar perdata sebanyak 36 orang, kamar TUN hanya empat orang, dan kamar militer sebanyak tiga orang.
Nurdjanah mengatakan, wajar saja jika jumlah pendaftar dari kamar pidana lebih banyak dari kamar lainnya. ”Selain yang mendaftar banyak, beban perkara di MA di kamar pidana juga memang banyak,” kata Nurdjanah.
Selain yang mendaftar banyak, beban perkara di MA di kamar pidana juga memang banyak.
Nama 116 calon hakim agung yang lolos tahapan seleksi administrasi itu bisa dilihat di laman resmi KY. Nurdjanah menambahkan, baik masyarakat maupun pers diminta memberikan masukan saat seleksi itu. Jika memang ada temuan ataupun informasi mengenai rekam jejak mereka, masyarakat bisa melaporkan kepada KY. Laporan akan menjadi masukan bagi KY.
Rekam jejak
Selain aspek kompetensi hakim, menurut Nurdjanah, KY juga akan melakukan penelusuran rekam jejak para calon hakim. Dalam penelusuran calon hakim agung itu, KY akan melibatkan MA. Sebab, di MA terdapat badan pengawas yang memiliki data rekam jejak hakim di seluruh Indonesia.
Tak hanya MA, dalam penelusuran rekam jejak hakim ini, KY juga akan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Dengan KPK, KY akan bekerja sama untuk mengecek apakah calon hakim tertib melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara. KY juga akan mengecek apakah ada transaksi keuangan mencurigakan para calon di PPATK.
Dalam proses seleksi calon hakim agung, KY harus memastikan calon yang akan diajukan kepada DPR adalah hakim yang berintegritas dan berkapasitas mumpuni.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan Liza Farihah mengatakan, dalam proses seleksi calon hakim agung, KY harus memastikan calon yang akan diajukan kepada DPR adalah hakim yang berintegritas dan berkapasitas mumpuni.
Indikatornya, ujar Liza, calon hakim memiliki harta kekayaan wajar, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin, dan memahami fungsi MA sebagai pengadilan kasasi untuk menjaga kesatuan hukum dan perkembangan hukum di Indonesia. Idealnya, calon hakim agung juga bisa terlibat dalam pembaruan peradilan.
”Diperlukan calon-calon hakim agung visioner dalam program pembaruan peradilan,” kata Liza.