Tindak Semua yang Terlibat dalam Kasus Bansos Covid-19
Satu lagi anggota DPR diperiksa KPK dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial Covid-19. ICW menilai masih ada anggota DPR lain yang perlu diperiksa oleh KPK.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial Covid-19 di Kementerian Sosial. KPK diharapkan memeriksa pula Ketua Komisi III DPR Herman Herry. Terlebih namanya telah disebut dalam persidangan kasus itu.
Pada Selasa (30/3/2021), Yandri memenuhi panggilan KPK sebagai saksi untuk tersangka Matheus Joko Santoso, pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos). Wakil rakyat dari Fraksi Partai Amanat Nasional itu diperiksa sekitar empat jam. Kemensos adalah salah satu mitra kerja Komisi VIII DPR.
”Kemarin dapat panggilan dari KPK. Jam dua siang tadi saya sudah hadir. Sebagai warga negara yang baik, memenuhi panggilan,” kata Yandri.
Ia enggan menjelaskan materi yang ditanyakan penyidik. Ia hanya menyebutkan ada sekitar delapan pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Yandri didalami oleh penyidik terkait dengan tugas pokok dan fungsi dari Komisi VIII DPR.
”Selain itu, penyidik mengonfirmasi saksi (Yandri) terkait dugaan adanya kuota paket bansos yang diberikan tersangka AW (Adi Wahyono) kepada saksi,” ujarnya. Adi Wahyono merupakan PPK dan bekas Pelaksana Tugas Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.
Yandri menjadi anggota DPR kedua yang diperiksa dalam kasus yang menyeret bekas Menteri Sosial Juliari Batubara itu setelah pada akhir Februari KPK memeriksa Ihsan Yunus. Saat kasus dugaan korupsi itu terjadi, tahun lalu, Ihsan masih menjabat Wakil Ketua Komisi VIII DPR. Baru pertengahan Januari, Ihsan dipindahkan oleh fraksinya, Fraksi PDI-P, ke Komisi II DPR.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, berharap, sebelum KPK melimpahkan berkas perkara Juliari ke pengadilan, politisi lain yang disebut dalam persidangan kasus itu turut diperiksa KPK. Ada dua politisi, yang sempat disebut Adi Wahyono dalam persidangan, menerima paket pengadaan bansos. Selain Ihsan Yunus, Ketua Komisi III DPR dari PDI-P Herman Herry juga disebut dalam persidangan.
Panggil yang bersalah
Herman yang ditanya Kompas terkait dengan hal itu mengaku tidak mengetahui perkara tersebut. Ia menegaskan, KPK harus memanggil orang yang bersalah dan terlibat dalam kasus ini.
Khusus terkait Ihsan, Kurnia menilai, KPK perlu menggeledah ruang kerja Ihsan. Sejauh ini KPK baru menggeledah rumah orangtua Ihsan dan rumah pribadinya. Seusai diperiksa KPK pada Februari, Ihsan tidak mau berkomentar ketika ditanya wartawan.
Sebelumnya KPK juga memeriksa Ketua DPC PDI-P Kabupaten Kendal Akhmat Suyuti. Akhmat didalami pengetahuannya terkait dengan pengembalian sejumlah uang yang diduga diterima dari Juliari melalui perantara.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 22 Maret 2021, Juliari mengaku telah memberikan uang 50.000 dollar Singapura kepada Akhmat. Juliari menitipkan uang itu melalui Staf Ahli Menteri Sosial Kukuh Ary Wibowo. Juliari mengakui itu merupakan uang pribadinya untuk membantu operasionalisasi DPC PDI-P di Kendal.
Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta, Azyumardi Azra menuturkan, dalam kasus korupsi, lazim terjadi menteri yang berasal dari partai politik berkonspirasi dengan kolega dari satu atau lintas partai yang duduk di legislatif ataupun eksekutif.
Masing-masing mendapatkan bagian sehingga saling melindungi.
”KPK harus menyapu semua yang terlibat. Tidak tebang pilih. Apalagi nama yang sudah disebut di pengadilan. KPK harus panggil dan periksa yang bersangkutan,” katanya.