MA Tolak Uji Materi Peraturan Syarat Mantan Terpidana di Pilkada
Syarat mantan terpidana yang maju di pilkada seperti diatur di Peraturan KPU No 1/2020 dinilai telah mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2019 dan tak bertentangan dengan Undang-Undang Pilkada.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·2 menit baca
JAKARTA,KOMPAS — Mahkamah Agung atau MA menolak permohonan keberatan hak uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pilkada yang diajukan mantan Bupati Banyuwangi, Ratna Ani Lestari. Putusan MA itu diapresiasi karena memberikan kepastian hukum terkait syarat mantan terpidana yang hendak maju di pemilihan kepala daerah.
MA memutus perkara keberatan hak uji materi terhadap PKPU No 1/2020 tersebut pada 8 Oktober 2020. Duduk sebagai majelis hakim, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Sunarto, dan anggota Irfan Fachrudin serta Is Sudaryono. Salinan putusan baru diterima KPU pada Senin, 22 Maret 2021.
Pemohon uji materi pernah divonis penjara sembilan tahun dalam kasus pengadaan lahan lapangan terbang Blimbingsari, Banyuwangi. Ratna menghirup udara bebas sejak awal Maret 2018.
Dalam pertimbangannya, MA menyebut bahwa secara prosedural penerbitan PKPU No 1/2020 telah dilakukan dengan tertib. KPU berwenang menerbitkan PKPU sesuai UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta UU No 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. KPU menerbitkan PKPU agar pemilihan kepala daerah berjalan dengan tertib dan lancar.
Selain itu, dalam menerbitkan PKPU, KPU dinilai telah mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XII/2019 tanggal 11 Desember 2019. Oleh karena itu, PKPU No 1/2020 yang mengatur tentang mantan terpidana tidak bertentangan dengan UU No 10/2016.
Menanggapi putusan MA tersebut, Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan putusan MA mengonfirmasi bahwa pemaknaan mantan terpidana sebagaimana dirumuskan dan diatur dalam PKPU No 1/2020 tentang Pencalonan Pilkada sudah benar dan tidak bertentangan dengan UU No 10/2016 tentang Pilkada.
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengapresiasi putusan MA tersebut. Putusan itu pun dinilainya selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Boven Digoel, Papua, Yusak Yaluwo-Yakob Waremba, pada Senin (22/3/2021).
Yusak diketahui belum melewati masa jeda lima tahun pada saat mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati Boven Digoel di Pilkada 2020 karena masa jeda lima tahun sebagai syarat mantan terpidana di pilkada, baru berakhir setelah 26 Januari 2022.
”Ke depan, terutama pada pilkada berikutnya, sudah ada kepastian hukum mengenai kriteria calon mantan terpidana. Diharapkan semua pihak, termasuk parpol sebagai sumber rekrutmen calon kepala daerah, agar patuh dan memegang pedoman aturan tersebut. Ini agar peristiwa seperti di Boven Digoel dan daerah lain yang diikuti mantan terpidana tidak terjadi lagi,” kata Titi.