Tilang Elektronik Bangun Budaya Tertib Berlalu Lintas
Tilang elektronik diluncurkan oleh Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo. Tilang elektronik merupakan upaya untuk meningkatkan keselamatan dan tertib berlalu lintas di jalan raya.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo meluncurkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement nasional. Pada tahap pertama, tilang elektronik diterapkan di 12 wilayah kepolisian daerah dan akan terus diperluas ke 34 kepolisian daerah.
Peluncuran tilang elektronik atau ETLE dilakukan di gedung NTMC Polri, Selasa (23/3/2021), oleh Kapolri. Acara tersebut dihadiri beberapa menteri dan pejabat tinggi, di antaranya Ketua Mahkamah Agung M Syarifuddin, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa.
Pada peluncuran tahap pertama, terdapat 244 kamera tilang elektronik yang dioperasikan di 12 polda, yakni Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda Jambi, Polda Sumatera Utara, Polda Riau, Polda Banten, Polda DI Yogyakarta, Polda Lampung, Polda Sulawesi Selatan, dan Polda Sumatera Barat.
Kapolri mengatakan, tilang elektronik merupakan upaya untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan di jalan raya. Dengan adanya kamera tilang elektronik, pengendara kendaraan diharapkan berperilaku tertib di jalan.
Ini adalah bagian dari upaya kami untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Tentunya perlu ada upaya-upaya penegakan hukum agar pengguna jalan betul-betul bisa disiplin, bisa mengutamakan keselamatan, dan menghargai sesama pengguna jalan. (Listyo Sigit Prabowo)
”Ini adalah bagian dari upaya kami untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Tentunya perlu ada upaya-upaya penegakan hukum agar pengguna jalan betul-betul bisa disiplin, bisa mengutamakan keselamatan, dan menghargai sesama pengguna jalan,” kata Listyo.
Bagi Polri, lanjut Listyo, penerapan tilang elektronik dengan memanfaatkan teknologi informasi merupakan upaya penegakan hukum secara transparan. Listyo berharap tilang elektronik akan mencegah kemungkinan terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh aparat kepolisian.
Menurut Listyo, Polri akan terus memanfaatkan teknologi informasi di sektor lalu lintas. Dengan tidak adanya interaksi langsung antara petugas dan masyarakat, diharapkan penyalahgunaan wewenang dapat diminimalisasi.
Sistem tilang elektronik dirancang untuk dapat mengidentifikasi dan menindak 10 jenis pelanggaran lalu lintas, yakni pelanggaran lampu lalu lintas, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil-genap, pelanggaran penggunaan ponsel ketika berkendara, pelanggaran melawan arus, pelanggaran tidak menggunakan helm bagi pengendara motor, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman, pelanggaran keabsahan surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.
Selain mendeteksi pelanggaran lalu lintas, sistem tilang elektronik juga menjadi pendukung bukti jika terjadi kecelakaan atau kriminalitas di jalan raya. Hal itu dimungkinkan karena tilang elektronik menggunakan teknologi pengenalan wajah (face recognition).
Secara teknis, di lapangan kami terus bekerja untuk merampungkan program ini secara bertahap hingga 34 polda nanti terpasang semua. Semua titik yang perlu dipasang ETLE tentunya berdasarkan ”mapping” dan analisis, titik mana yang paling krusial dan perlu dipasang ETLE. (Istiono)
Pada kesempatan itu, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Istiono mengatakan, sistem tilang elektronik tersebut terintegrasi mulai dari tingkat kepolisian resor (polres), polda, sampai Korlantas Polri. Setelah di 12 polda, tilang elektronik dibangun di 10 polda lainnya yang menurut rencana akan diluncurkan pada 28 April mendatang.
”Secara teknis, di lapangan kami terus bekerja untuk merampungkan program ini secara bertahap hingga 34 polda nanti terpasang semua. Di semua titik yang perlu dipasang ETLE tentunya berdasarkan mapping dan analisis, titik mana yang paling krusial dan perlu dipasang ETLE,” kata Istiono.
Menurut Istiono, pihaknya akan mengurangi jumlah personel penindakan pada titik yang telah dipasang sistem ETLE secara bertahap. Istiono berharap, sistem ETLE dapat membangun kesadaran masyarakat untuk mematuhi tata tertib berlalu lintas.