Wapres dan Kisah ”Ban Serep”
Ban serep. Inilah gambaran yang kerap tebersit untuk mendefinisikan wakil presiden di Indonesia. Namun, di balik itu, ”orang kedua” itu toh punya tugas khusus sesuai titipan presiden. Tak terkecuali Wapres Ma\'ruf Amin.
Ban serep. Klise dan terdengar sarkastik. Namun, inilah gambaran jamak yang kerap tebersit untuk mendefinisikan wakil presiden di Indonesia. Tetapi, di balik istilah tersebut, ”orang kedua” itu, toh, punya tugas khusus sesuai titipan presiden. Untuk periode 2019-2024, tugas khusus itu ialah pengembangan ekonomi dan keuangan syariah.
Hari-hari kerja Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin nyaris tak pernah kosong dari agenda-agenda yang berkaitan dengan tema ekonomi dan keuangan syariah, mulai dari yang bentuknya rapat sampai pidato. Di luar itu, tentu ada agenda lain. Hanya saja, pengembangan ekonomi dan keuangan syariah mendapat porsi dominan dalam agenda Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) 2020-2025 itu.
Ambil contoh agenda Wapres Amin pada pekan kedua Maret saja. Dari empat hari kerja dalam pekan itu, terdapat sedikitnya tiga agenda yang berkaitan dengan ekonomi syariah. Pada 9 Maret, Wapres Amin memimpin rapat Rencana Kerja Kepengurusan Masyarakat Ekonomi Syariah periode 2021-2023.
Sehari kemudian, Wapres Amin berpidato pada webinar nasional bertajuk, ”Branding Ekonomi Syariah Indonesia: Menuju Pusat Ekonomi Syariah Dunia”, yang digelar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran dan Ikatan Alumni Notariat Universitas Padjadjaran. Dan, pada Jumat (12/3/2021), Ma’ruf Amin memberikan pidato kunci pada peresmian Pusat Keuangan Syariah dan Ekonomi Digital Universitas Nahdlatul Ulama Yogyakarta.
Baca juga : Wapres Ma’ruf Amin: Bank Muamalat Tidak Boleh Mati
Agenda-agenda di luar tema ekonomi dan keuangan syariah misalnya adalah pidato pada peringatan Hari Jadi Ke-68 Nahdlatul Wathan dan pidato pada Wisuda Universitas Nahdlatul Ulama Nusa Tenggara Barat di awal Maret. Ada pula agenda menerima Menteri Riset dan Tekonologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Bambang PS Brodjonegoro dan memberikan sambutan pada rapat koordinasi Penyederhanaan Birokrasi dan Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara.
Soal tugas khusus mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah tersebut, Wapres Amin sudah menyampaikan kepada Kompas sebelum pelantikannya menjadi wapres. Saat memberikan wawancara di rumah pribadinya di Menteng, Jakarta, 18 Oktober 2019, Ketua Dewan Pengawas Syariah Bank Muamalat periode 2012-2019 itu sudah menyebutnya secara eksplisit.
”Jika melihat apa yang terjadi di waktu Pak JK (Wapres Jusuf Kalla), wapres itu tugasnya membantu presiden secara keseluruhan. Kemudian presiden memberikan tugas-tugas khusus melalui perpres kepada wapres. Oleh karena saya ini ulama, tentu masalah kerukunan antarumat beragama diserahkan ke saya. Soal penanganan radikalisme tentu juga akan diserahkan ke saya untuk mengoordinasikan. Bidang ekonomi dan keuangan syariah, soal halal, social fund seperti zakat, wakaf, dan infak juga diserahkan ke saya,” kata Wapres Amin.
Fungsi wapres diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, yakni Pasal 4 Ayat 2. Disebutkan bahwa dalam melakukan kewajibannya, presiden dibantu oleh satu orang wapres. Meski demikian, tidak satu pun pasal memberikan penjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan membantu tersebut. Barangkali sengaja demikian untuk memberikan fleksibilitas kepada presiden sesuai kebutuhan mengingat pemerintahan di Indonesia menganut sistem presidensial.
Juru Bicara Wapres Ma’ruf Amin, Masduki Baidlowi, Sabtu (13/3/2021), menyatakan, Ma’ruf Amin menyadari betul posisinya sebagai orang kedua yang membantu presiden. Untuk itu, apa yang dikerjakan sepenuhnya adalah tugas-tugas yang didelegasikan oleh presiden ke wapres.
”Kiai Ma’ruf adalah orang kedua. Kiai Ma’ruf sadar betul itu. Oleh karena itu, beliau sangat menjaga bahwa orang kedua tidak boleh merasa menjadi orang pertama,” kata Masduki.
Secara normatif, wapres memiliki tugas-tugas reguler. Di antaranya adalah mengikuti rapat-rapat yang dipimpin oleh presiden, mulai dari rapat kabinet terbatas hingga sidang kabinet paripurna. Di luar itu, ada tugas-tugas khusus yang diberikan presiden.
Wapres Amin juga menerima tugas-tugas khusus dari Presiden Jokowi. Beberapa di antaranya sama dengan tugas khusus wapres periode sebelumnya. Namun, ada pula tugas khusus yang baru dan berbeda dari wapres periode sebelumnya.
Tugas khusus untuk Ma’ruf Amin yang sama dengan wapres periode sebelumnya, menurut Masduki, adalah pengentasan dari kemiskinan, penurunan angka stunting, pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah, dan mengoordinasikan persoalan Papua. Ada pula soal reformasi birokrasi yang bahkan sudah menjadi tugas khusus wapres sejak era Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono.
Sementara tugas khusus yang khas untuk periode 2019-2024 adalah pengembangan ekonomi dan keuangan syariah, serta penanggulangan radikalisme. Dari itu semua, yang paling dominan adalah pengembangan ekonomi dan keuangan syariah.
”Kiai (Ma’ruf) memang dapat tugas dari Presiden untuk pengembangan ekonomi syariah. Dan wapres banyak menginisiasi gagasan agar infrastruktur ekonomi syariah betul-betul bisa terbangun. Contoh misalnya dengan membentuk Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah. Kemudian pembentukan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES). Wapres banyak berkiprah dengan terpilihnya Erick Thohir sebagai Ketua MES,” kata Masduki.
Tantangan kerja
Saat ditanya tantangan wapres dalam menjalankan tugas-tugas tersebut, Masduki menjawab, adalah usia Ma’ruf Amin yang menginjak 78 tahun pada 2021 ditambah adanya pandemi Covid-19. Dengan demikian, kunjungan lapangan menjadi sangat terbatas. ”Tapi, tidak berarti Kiai tidak bekerja. Kiai terus bekerja, terus melakukan pemantauan dan rapat-rapat. Kiai Ma’ruf tidak peduli dimuat media atau tidak. Jadi ia terus bekerja,” kata Masduki.
Baca juga: Pemerintah Simulasikan Vaksinasi
Husain Abdullah, juru bicara wapres periode 1994-1999 dan 2014-2019, Jusuf Kalla, menyatakan, terdapat komitmen atau perjanjian pembagian tugas antara Susilo Bambang Yudhoyono dan Kalla di periode 1994-1999. Perjanjian ini disepakati sejak awal.
Adapun pembagiannya, presiden menangani bidang politik, pertahanan, diplomasi, dan sejumlah bidang lainnya. Sementara wapres menangani bidang ekonomi dan sosial. Dengan demikian, masing-masing fokus bekerja sesuai pembagian bidang.
Sementara saat berpasangan dengan Presiden Jokowi di 2014-2019, Husain melanjutkan, tidak ada perjanjian pembagian bidang kerja di awal. Oleh sebab itu, wapres melakukan pendekatan praktis. Artinya, wapres membantu merealisasikan kebijakan umum yang telah diputuskan presiden dalam rapat-rapat.
”Gaya Pak Jokowi itu lebih semua dikerjakan bersama, diputuskan bersama. Makanya banyak pertemuan sidang kabinet rapat terbatas, dan forum-forum lain. Biasanya di situ dikerjakan bersama dan mungkin Pak JK (Jusuf Kalla) biasanya sesudah sidang kabinet menindaklanjuti hal-hal yang sifatnya urgendan harus dikerjakan,” kata Husain.
Salah satu contoh tindak lanjut yang dilakukan Kalla adalah dalam hal ketahanan pangan dan penanggulangan bencana alam. Kalla juga menindaklanjuti program reformasi birokrasi dan pengurangan angka stunting.
”Tapi, Pak JK selalu memegang pakem. Misalnya untuk pergi ke wilayah bencana, Pak JK baru berkunjung setelah Presiden berkunjung. Kecuali memang ditugaskan oleh Presiden untuk meninjau terlebih dulu,” kata Husain.
Sementara Boediono selaku wapres periode 1999-2014, merujuk informasi yang dihimpun Kompas, juga mendapatkan sejumlah tugas khusus dari presiden. Tugas khusus ini ada yang datang langsung dari presiden, tetapi ada juga yang bermula dari usulan wapres.
Mendapatkan tugas khusus berarti menjadi komandan, mulai dari merumuskan kebijakan, memimpin rapat-rapat, sampai melakukan evaluasi pelaksanaan. Dalam hal evaluasi dan pengendalian pelaksanaan, Boediono bekerja sama dengan Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) yang diketuai Kuntoro Mangkusubroto.
Tugas khusus wapres di masa Boediono antara lain adalah memimpin Tim Nasional Reformasi Birokrasi, menjadi Ketua Tim Nasional Percepatan Pemberantasan Kemiskinan (TNP2K), dan menjadi Ketua Tim Pengarah Unit Percepatan Pembangunan Provisi Papua dan Papua Barat (UP4B).
Tugas khusus lainnya, masih merujuk informasi yang dihimpun Kompas, adalah membuat Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri, mengoordinasikan pembangunan beberapa infrastruktur seperti proyek jalur ganda kereta di pantai utara Jawa, serta merumuskan kebijakan pemangkasan subsidi BBM berikut bantuan langsung tunai sebagai kompensasinya. Ada pula penyusunan sistem jaminan sosial nasional untuk kesehatan dan ketenagakerjaan.
Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya berpendapat, wapres memang berfungsi membantu tugas presiden. Tugas membantu presiden sebagaimana diamanatkan konstitusi memiliki penafsiran yang sangat luas. Dengan demikian, penjabarannya bergantung pada karakter presiden dan kemampuan wapres itu sendiri.
”Presidennya mau berbagi tugas atau tidak dengan wapres. Atau kalau presiden mau berbagi tugas, seberapa banyak tugas yang akan didelegasikan kepada wapres. Ini tergantung karakter presidennya. Juga tergantung kemampuan wapres. Tak heran jika sekarang Ma’ruf diberi tugas mengembangkan ekonomi syariah, karena memang itu sesuai dengan latar belakangnya sebagai ulama,” kata Yunarto.
Baca juga: Menguatkan Sistem Presidensial
Jika ada istilah yang mengatakan bahwa tugas wapres dalam sistem presidensial adalah ban serep, menurut Yunarto, itu betul. Pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi sepenuhnya dipegang presiden. Hal ini jamak terjadi di negara-negara dengan sistem presidensial seperti di Amerika Latin dan Amerika Serikat.
Mengingat kompleksitas persoalan serta besarnya jumlah penduduk dan wilayah Indonesia, Yunarto menambahkan, Presiden sebenarnya membutuhkan wakil yang mampu menjadi pelapis yang cakap. Ini bisa terjadi dengan prasyarat. Salah satunya adalah presiden dan wapres memiliki visi dan misi yang sama berikut pola pikir yang padu dalam menerjemahkannya.
”Tapi, ini yang biasanya tidak terjadi sebab pemasangan presiden dan wapres lebih banyak ditentukan hitung-hitungan politik ketimbang kesamaan visi-misi. Apalagi kalau pemasangannya di menit-menit terakhir (sebelum pendaftaran ke KPU),” kata Yunarto.