Prolegnas Belum Juga Disahkan, Nasib RUU Terkatung-katung
Lambatnya Rapat Paripurna DPR untuk pengesahan Prolegnas 2021 membuat buruk kinerja legislasi DPR. Hampir dua masa persidangan DPR, tahun ini, tak satu RUU pun dibahas.
JAKARTA, KOMPAS — Program Legislasi Nasional 2021 belum juga disahkan sekalipun persetujuan tingkat pertama antara Badan Legislasi DPR dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah diambil, 9 Maret lalu.
Lambatnya Rapat Paripurna DPR untuk pengesahan prolegnas tersebut membuat buruk kinerja legislasi DPR. Hampir dua masa persidangan DPR berlalu, tahun ini, tidak satu RUU pun dibahas.
Berdasarkan informasi, rapat paripurna pengesahan baru akan dilakukan pekan depan. Artinya, DPR hanya memiliki sisa waktu maksimal 14 hari untuk membahas RUU dalam Prolegnas 2021 di masa persidangan kali ini. Pasalnya, DPR akan kembali memasuki masa reses pada 9 April 2021.
”Saya sudah cek ke pimpinan DPR. Informasinya, minggu depan akan dilakukan rapat paripurna. Namun, tanggalnya belum pasti dan masih menunggu dulu rapat pimpinan,” ucap Wakil Ketua Badan Legislasi DPR dari Fraksi Partai Nasdem Willy Aditya saat dihubungi pada Jumat (19/3/2021).
Ia pun mendorong prolegnas betul-betul disahkan pekan depan karena sejumlah RUU di prolegnas dinantikan publik. Untuk diketahui, dengan prolegnas belum disahkan, pembahasan RUU belum bisa dilakukan. Total ada 33 RUU di Prolegnas 2021 yang disepakati saat pengambilan keputusan tingkat pertama antara Baleg DPR dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, 9 Maret lalu.
Baca juga : Pemenuhan Prolegnas Dikejar Waktu
Wakil Ketua Baleg DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi menambahkan, Baleg juga telah mengirimkan surat ke pimpinan DPR mengenai hasil rapat kerja antara Baleg DPR dan pemerintah soal penetapan Prolegnas Prioritas 2021. Isi surat juga meminta agar pimpinan DPR segera mengagendakan rapat paripurna pengesahan prolegnas prioritas tahunan itu. Namun, hingga saat ini belum ada kepastian kapan paripurna digelar.
Baidowi mengatakan, sebelum prolegnas prioritas tahunan itu disahkan di paripurna, Baleg DPR dan seluruh alat kelengkapan dewan (AKD) yang lain praktis tidak dapat menjalankan kerja-kerja legislasi.
Ketika ditanyakan mengenai kendala penjadwalan paripurna, Baidowi mengatakan, biasanya pimpinan masih menunggu agenda yang lain.
Niat politik
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, mengatakan, belum disahkannya prolegnas prioritas tahunan ini menunjukkan rendahnya niatan politik pimpinan DPR dalam menuntaskan kerja-kerja legislasi. Padahal, beberapa kali pimpinan DPR telah menyatakan titik tekannya pada penyelesaian prolegnas prioritas tahunan. Namun, pada kenyataannya pengesahan prolegnas prioritas tahunan pun belum juga diagendakan.
Lebih lanjut ia mengatakan, kondisi saat ini sama dengan masa sidang lalu, yakni ketika Baleg DPR sudah menyelesaikan raker dengan pemerintah untuk penetapan Prolegnas Prioritas 2021, tetapi tertunda karena tidak segera diagendakan oleh pimpinan. Alasannya, ketika itu ada perdebatan soal RUU Pemilu.
”Kini, setelah RUU Pemilu disetujui untuk dicabut dari proleganas prioritas tahunan, rapat paripurna pengesahan oleh DPR pun belum juga dilakukan. Ini menunjukkan lemahnya kemauan politik DPR dalam menuntaskan kerja legislasi,” kata Lucius.
Waktu yang tersisa sekitar 14 hari sebelum reses, 9 April 2021, menurut Lucius, tidak memadai untuk membahas RUU secara komprehensif. Apalagi, di dalam daftar 33 RUU Prolegnas Prioritas 2021 itu terdapat banyak sekali RUU yang memerlukan pendalaman dan pembahasan yang holistik.
Beberapa RUU yang mendesak untuk dibahas, antara lain, RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang sudah dua kali ini diperpanjang lantaran pembahasannya belum selesai. Ketentuan Baleg DPR mengatur, jika suatu RUU tidak selesai dibahas dalam tiga kali masa sidang, RUU itu berpotensi untuk dicabut dari pembahasan, atau dilimpahkan pembahasannya kepada AKD lain.
Lucius mengatakan, dengan aturan tata tertib yang ada saat ini, sebenarnya pimpinan DPR memiliki waktu yang cukup untuk memutuskan kapan paripurna digelar. Pimpinan DPR tidak perlu menunggu rapat Badan Musyawarah (Bamus) dilakukan, tetapi dapat melakukan rapat pimpinan pengganti Bamus dengan mengundang seluruh pimpinan fraksi dan AKD.
”Dengan demikian, paripurna bisa kapan pun, tidak harus Selasa, seperti dulu, sebab ada keleluasaan aturan mengenai rapat Bamus. Jika dengan keleluasaan ini belum juga dapat diadakan rapat paripurna untuk kepentingan mendesak, seperti pengesahan prolegnas prioritas tahunan, yang patut dipertanyakan ialah kemauan pimpinan DPR,” ujarnya.
Dorong RUU ITE
Sementara itu, di saat nasib pengesahan prolegnas belum jelas, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin mendorong agar RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2021.
Hal itu diungkapkannya saat dimintai pendapatnya dalam diskusi kelompok terarah yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kamis (18/3/2021).
Baca juga : Saat Legislasi Tak Sejalan dengan Kebutuhan Publik
Menurut Lucius, jika memang parlemen mendorong RUU ITE masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2021, seharusnya itu diajukan ketika rapat antara Baleg DPR dan Kemenkumham, 9 Maret lalu. Namun realitasnya, Baleg DPR pun menerima saja ketika Kemenkumham menyatakan tak memasukkan RUU ITE di prolegnas dengan dalih masih dibahas oleh Kemenko Polhukam.
Kini jika RUU ITE diusulkan masuk di prolegnas ketika persetujuan tingkat pertama sudah diambil, justru akan membuat pengesahan prolegnas di paripurna semakin lama. Pasalnya, harus ada rapat kembali antara Baleg DPR dan Kemenkumham. ”Penundaaan pengesahan prolegnas prioritas tahunan akan mengorbankan RUU yang lain,” ucap Lucius.