Godaan Presiden Tiga Periode
Dunia perpolitikan Tanah Air kembali gaduh. Isu menambah periode jabatan presiden kembali mencuat.Polemik tiga periode jabatan presiden muncul lagi setelah beredar video Ketua MPR 1999-2004 Amien Rais yang menuding.
Meski sempat muncul di ruang publik sejak tahun 2010, isu perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode secara prosedur tak mudah direalisasikan. Hal itu juga ditolak publik dan presiden yang menjabat.
Dunia perpolitikan Tanah Air kembali gaduh. Isu menambah periode jabatan presiden kembali mencuat. Polemik tiga periode jabatan presiden muncul lagi setelah beredar video Ketua MPR 1999-2004 Amien Rais yang menuding adanya skenario menambah masa jabatan Presiden Joko Widodo itu.
”Jadi, mereka (rezim) akan mengambil langkah pertama, meminta sidang istimewa MPR, yang mungkin satu dua pasal yang katanya perlu diperbaiki, yang mana juga saya tidak tahu. Tapi, nanti kemudian akan ditawarkan pasal baru yang kemudian memberikan hak presiden itu bisa dipilih tiga kali,” ujar Amien yang juga pendiri Partai Ummat dalam video yang diunggah, Sabtu (13/3/2021).
Dua hari kemudian, Presiden Jokowi langsung menyampaikan tanggapan. Melalui video yang diunggah saluran Youtube Sekretariat Presiden, Jokowi menegaskan kembali sikapnya terkait tudingan presiden tiga periode. ”Bolak-balik sikap saya enggak berubah. Saya tegaskan, saya tidak ada niat, tidak ada juga berminat menjadi presiden tiga periode,” katanya.
Terkait tudingan kali ini, Presiden Jokowi meminta semua pihak tak perlu membuat kegaduhan baru karena saat ini pemerintah tengah fokus menangani Covid-19. Ia juga meminta untuk bersama-sama menjaga amanah konstitusi yang membatasi presiden hanya bisa dipilih dua periode.
Dalam bincang-bincang Satu Meja bertajuk ”Skenario Jokowi 3 Periode, Isapan Jempol?” yang disiarkan Kompas TV, Rabu (17/3), politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Masinton Pasaribu, pun menegaskan wacana presiden tiga periode hanyalah wacana liar. Sebab, sampai saat ini tidak ada pembahasan mengenai perubahan ketentuan pembatasan periode jabatan presiden, baik di DPR maupun MPR.
Lihat juga: Masa Jabatan Tiga Periode, Presiden Jokowi: Tidak Ada Niat, Tidak Juga Berminat
Selama ini MPR hanya membahas amendemen terbatas konstitusi untuk mengatur pokok-pokok haluan negara (GBHN). ”Di parlemen, di MPR sekalipun, tidak pernah ada pembahasan itu. Kalaupun ada, hanya amendemen terbatas membahas pokok-pokok haluan negara,” katanya.
”Di parlemen, di MPR sekalipun, tidak pernah ada pembahasan itu. Kalaupun ada, hanya amendemen terbatas membahas pokok-pokok haluan negara”
Acara yang dipandu Wakil Pemimpin Umum Harian Kompas Budiman Tanuredjo itu juga menghadirkan tiga narasumber lain secara virtual. Ketua Umum Jokowi Mania Immanuel Ebenezer, deklarator KAMI Muhammad Said Didu, dan profesor riset Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Siti Zuhro.
Isu amendemen UUD untuk mengubah ketentuan periode jabatan presiden itu pun sudah disangkal Ketua MPR Bambang Soesatyo. Melalui keterangan resmi, Senin lalu, Bambang memastikan hak itu, ”Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD 1945, MPR tidak pernah melakukan pembahasan apa pun untuk ubah Pasal 7,” katanya.
Said Didu menduga, ada kelompok-kelompok tertentu yang berkepentingan dan menginginkan Jokowi menjabat tiga periode. Salah satunya kelompok yang tengah menikmati ”kue” kekuasaan serta menganggap Jokowi sukses menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan. Kelompok lain adalah mereka yang menganggap pemerintah gagal sehingga diperlukan perpanjangan kekuasaan untuk menutupi kegagalan.
Dorongan lainnya, menurut dugaan Said, bisa datang dari kelompok yang tengah memperjuangkan ideologi tertentu. Mungkin juga keinginan itu muncul dari kelompok oligarki yang merasa diuntungkan pemerintahan Jokowi.
Bukan pertama
Wacana mengubah periode jabatan presiden pernah juga ramai diperbincangkan pada tahun pertama periode kedua pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Usulan itu dilontarkan Ruhut Sitompul yang kala itu anggota DPR dari Partai Demokrat, Agustus 2010. Kebetulan saat itu Dewan Perwakilan Daerah (DPD) getol mendorong amendemen konstitusi untuk memperkuat peran DPD.
Usulan itu juga ditolak Presiden Yudhoyono. Saat berpidato pada peringatan Hari Konstitusi 2010, Yudhoyono menegaskan, pembatasan masa jabatan presiden dalam konstitusi sudah tepat. Sebab, berdasarkan pengalaman sejarah, ketiadaan pembatasan jabatan presiden membuka peluang penyelewengan kewenangan.
Menurut dia, semakin besar dan absolut kekuasaan, semakin besar pula godaan penyalahgunaan. Kepemimpinan yang terlalu lama tak akan membawa kebaikan bangsa dan negara. Meski ramai diperbincangkan, isu itu menguap.
Namun, isu presiden tiga periode kembali muncul jelang pelantikan Jokowi sebagai Presiden 2019-2024, awal Oktober 2019. Johnny G Plate yang kala itu masih Ketua Fraksi Partai Nasdem MPR menyampaikan, masa jabatan presiden menjadi salah satu isu yang berkembang dalam pembahasan amendemen UUD 1945. Selain usulan tiga periode, muncul pula wacana masa jabatan presiden diperpanjang jadi delapan tahun.
Wacana itu pun hilang begitu setelah Jokowi menunjukkan penolakannya pada awal Desember 2019. Bahkan, saking kesalnya, Jokowi sampai melontarkan agar rencana amendemen konstitusi dihentikan. ”Kalau ada usulan itu, ada tiga (motif) menurut saya. Ingin menampar muka saya, ingin cari muka, atau ingin menjerumuskan saya,” kata Jokowi di Istana Merdeka kala itu.
Tak ada angin, tak ada hujan, tiba-tiba isu perubahan pembatasan periode jabatan presiden muncul lagi. Berawal dari cuitan mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Puyuono, yang mencuat lagi setelah Amien Rais mengungkapkan kembali lewat video.
"Semakin besar dan absolut kekuasaan, semakin besar pula godaan penyalahgunaan. Kepemimpinan yang terlalu lama tak akan membawa kebaikan bangsa dan negara. Meski ramai diperbincangkan, isu itu menguap"
Kendati dibantah, Siti Zuhro berpandangan, usulan presiden tiga periode masih memungkinkan dibahas. Sebab, saat ini MPR tengah membahas amendemen UUD 1945. ”Tidak menutup kemungkinan pasal itu (jabatan presiden) disisipkan saat membahas amendemen untuk mengatur pokok-pokok haluan negara,” katanya.
Baca Juga: Usulan Presiden Tiga Periode Dianggap Ahistoris dan Menjerumuskan
Apalagi, Pasal 7 tak disebutkan secara jelas presiden hanya boleh menjabat dua periode. Pasal itu hanya menyebut, masa jabatan presiden selama lima tahun dan bisa dipilih kembali. Selalu gagal
Saat ini MPR memang tengah membahas kembali amendemen UUD 1945 untuk memasukkan aturan pokok-pokok haluan negara. Jika Sidang Istimewa MPR benar-benar digelar, peluang mengubah periode masa jabatan presiden terbuka lebar meskipun belum tentu terjadi juga. Namun, jika melihat pengalaman selama ini, rencana amendemen UUD 1945 sejak 2004 selalu gagal.
Misalnya, DPD begitu gencar merancang, sosialisasi, dan mengusulkan amendemen konstitusi demi memperkuat perannya. Berbagai upaya dilakukan, tetapi akhirnya Sidang Istimewa MPR untuk mengubah konstitusi tak pernah digelar hingga jabatan DPD berakhir 2014.
Begitu pula pada periode jabatan DPR/MPR 2014-2019. Kendati fraksi-fraksi di DPR sepakat amendemen UUD untuk memasukkan pokok-pokok haluan negara, nyatanya Sidang Istimewa juga tak kunjung terwujud secara prosedural hingga kini.