Sidang Gugatan Jhoni Allen terhadap Kepemimpinan AHY Ditunda
Pasca Kongres Luar Biasa Partai Demokrat digelar, terjadi saling gugat. Setelah Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yodhoyono menggugat, kini giliran Partai Demokrat versi KLB menggugat balik AHY cs.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Sidang pembacaan gugatan Jhoni Allen Marbun terhadap Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY, Sekretaris Jenderal Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Panjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ditunda. Sidang ditunda karena pihak tergugat yaitu AHY dkk maupun penasihat hukumnya tidak hadir di persidangan.
Sidang perdana gugatan dugaan perbuatan melawan hukum yang diajukan Jhoni Allen Marbun terhadap AHY itu digelar di PN Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Buyung Dwikora, dan hakim anggota Bambang Sucipto, serta Bernadette Samosir. Ketua Majelis Hakim Buyung Dwikora mengatakan, karena pihak tergugat atau kuasa hukumnya tidak hadir sidang ditunda selama sepekan. PN Jakpus akan memanggil ulang para pihak terkait untuk hadir di persidangan.
"Untuk penyelesaian gugatan perkara parpol, hakim memang dibatasi waktu 60 hari untuk menyelesaikannya. Namun, karena pihak tergugat tidak hadir di persidangan majelis akan memanggil lagi dalam waktu satu minggu," kata Buyung.
Kuasa hukum Jhoni Allen, Slamet Hasan mengatakan, pihaknya berharap pihak tergugat maupun kuasa hukumnya akan datang ke persidangan pada pekan depan. Tergugat dan kuasa hukumnya harus memberikan pertanggungjawaban atas tuduhan yang diajukan Jhoni Allen.
"Untuk penyelesaian gugatan perkara parpol, hakim memang dibatasi waktu 60 hari untuk menyelesaikannya. Namun, karena pihak tergugat tidak hadir di persidangan majelis akan memanggil lagi dalam waktu satu minggu"
"Kami tidak tahu apa alasan pihak tergugat dan kuasa hukumnya tidak hadir. Itu hak mereka, tetapi di satu sisi mereka punya kewajiban untuk hadir di persidangan," kata Slamet.
Dalam sidang perdana itu, tiga orang kuasa hukum Jhoni Allen yang hadir adalah Slamet, Guntur Risanto, dan Andi Saputro. Mereka mendapatkan kuasa dari Jhoni Allen pada 28 Februari lalu.
Slamet menjelaskan Jhoni Allen mengajukan gugatan dugaan perbuatan melawan hukum kepada AHY, Teuku Riefky Harsya, dan Hinca Panjaitan. Mereka dinilai melakukan perbuatan melawan hukum karena melakukan pemecatan tetap terhadap Jhoni Allen di luar ketentuan AD/ART Partai Demokrat. Pemecatan tetap Jhoni dibuat berdasarkan surat rekomendasi dari Dewan Kehormatan yang diajukan kepada DPP Partai Demokrat.
"Surat rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat itu dibuat tanpa memanggil, mengklarifikasi, maupun memberikan kesempatan kepada Jhoni Allen untuk membela diri. Jhoni tidak tahu apa masalahnya, siapa yang melapor, terkait apa dilaporkan dan tidak diberikan hak-haknya untuk membela diri. Tahu-tahu sudah ada surat pemecatan," kata Slamet.
Slamet menilai perbuatan beruntun dari Dewan Kehormatan, Ketum, dan Sekjen itulah yang dianggap sebagai rangkaian perbuayan melawan hukum terhadap Jhoni Allen. Sesuai AD/ART Partai Demokrat apabila ada dugaan pelanggaran anggota harus ada pihak yang melaporkan kepada Dewan Kehormatan Partai. Dewan Kehormatan kemudian akan memanggil anggota yang diduga melanggar tersebut untuk dimintai keterangan, klarifikasi, dan diberikan hak untuk membela diri.
"Ternyata proses ini tidak ada. Tahu-tahu muncul surat rekomendasi dr Hinca Panjaitan kepada AHY dan Teuku Riefky dan terbitlah surat pemecatan. Jadi, proses pemecatan itu yang kami anggap melanggar AD/ART serta hak-hak politik JA," kata Slamet.
Dalam gugatan itu, Jhoni Allen juga mengajukan gugatan perdata berupa kerugian materiil dan immateriil. Sebab, setelah diberhentikan dari Partai Demokrat, Jhoni akan diberhentikan juga dari anggota DPR. Akibat pemecatan itu Jhoni mengalami kerugian materiil senilai 60 bulan gaji sebagai anggota DPR senilai Rp 5,8 miliar. Sedangkan kerugian immateriil yang diderita adalah kehilangan hak politik dan kehormatan yang direndahkan senilai Rp 50 miliar.
Selain Jhoni Allen, pihak lain yang menggugat AHY adalah mantan anggota Partai Demokrat Marzuki Alie. Namun, belakangan, setelah Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatra Utara, Marzuki memutuskan untuk mencabut gugatannya. Slamet, yang juga bertindak sebagai kuasa hukum Marzuki mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan panggilan sidang perdana pada 23 Maret 2021 nanti.
Namun, dalam persidangan nanti, rencananya kuasa hukum akan mengajukan permohonan pencabutan gugatan. Alasannya, karena permohonan pemecatan Marzuki Alie diajukan jauh sebelum KLB Deli Serdang berlangsung. Setelah KLB Deli Serdang selesai dan memilih Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB, Marzuki menilai gugatan tersebut sudah tidak lagi relevan.
"Pak Marzuji merasa tetap menjadi anggota Partai Demokrat versi KLB. Jadi, tidak perlu meminta menjadi anggota Partai Demokrat yang dikomandoi AHY"
"Pak Marzuji merasa tetap menjadi anggota Partai Demokrat versi KLB. Jadi, tidak perlu meminta menjadi anggota Partai Demokrat yang dikomandoi AHY," terang Slamet.
Kerpala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzxaky Mahendra Putra menyatakan, belum ada yang bsa dikutip dari dia.
Sejauh ini, gugat menggugat terjadi di antara kelompok Partai Demokrat versi KLB dengan Partai Demokrat yang dipimpin AHY. Sebelumnya, Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY menggugat 10 orang yang terlibat dalam penyelenggaraan Kongres Luar Biasa Demokrat di Deli Serdang. Dua di antaranya Sekretaris Jenderal Demokat hasil KLB Deli Serdang Jhoni Allen Marbun dan penggagas KLB, Darmizal. Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021), dengan nomor registrasi 172/PDT.SUS/PARPOL/2021 PN Jakarta Pusat. Namun, mereka enggan menyebutkan semua orang yang digugat tersebut.
”Sebagian besar mereka yang terlibat kongres, yang mengorganisasi kongres, dan kami menduga mereka yang patut bertanggung jawab terhadap brutalitas demokrasi melalui KLB. Saya sebut beberapa, yang pasti Jhoni Allen, kemudian Darmizal, yang lainnya akan disebutkan kemudian,” kata kuasa hukum Partai Demokrat kepemimpinan AHY, Bambang Widjojanto, ditemui seusai mendaftarkan gugatan.
Dalam pokok gugatannya, lanjut Bambang, sepuluh orang tersebut dianggap melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka sudah tidak lagi menjadi anggota Demokrat, tetapi melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Demokrat (AD/ART) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. (Kompas.ID, 12/3/2021)