logo Kompas.id
Politik & HukumPerbaiki Sistem Hukum untuk...
Iklan

Perbaiki Sistem Hukum untuk Hentikan Impunitas

Praktik impunitas yang melindungi pelaku kejahatan sehingga tak bisa diadili bisa dihentikan dengan perbaikan sistem hukum. Hal ini sangat penting dalam memperkuat dasar Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis.

Oleh
Edna C Pattisina
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/hgfmk3t0S7sIx0n7n5vrLOobcEs=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F03%2F20210310_105756_1615364862.jpg
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Suasana sidang kasus pelarian Joko Tjandra dengan terdakwa Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (10/3/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Praktik impunitas yang melindungi pelaku kejahatan sehingga tidak bisa diadili bisa dihentikan dengan perbaikan sistem hukum. Hal ini sangat penting dalam memperkuat dasar Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis.

Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Dian Rositawati, dalam diskusi bertajuk ”Peradilan dan Impunitas”, Selasa (16/3/2021), mengatakan, impunitas berasal dari hukum, kebijakan, dan pengaturan yang memberikan perlindungan kepada pelaku yang seharusnya diadili. Diskusi itu diadakan Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LEIP), Constitutional and Administrative Law Society, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), serta Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000