logo Kompas.id
Politik & HukumSiapkan Calon Penjabat Kepala ...
Iklan

Siapkan Calon Penjabat Kepala Daerah Jauh-jauh Hari

Kekhawatiran tentang kekosongan 270 kursi kepala daerah dianggap bukan persoalan baru karena sejak 2016 hal itu sudah masuk perhitungan pemerintah. Kini, pemerintah sebaiknya fokus menyiapkan calon penjabat tersebut.

Oleh
RINI KUSTIASIH/NIKOLAUS HARBOWO
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-bNWqXX0Hrb6JOnwkTtv5sX-_so=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2F21d9cc9b-e94f-449a-9e4c-b5a546f67e6b_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara memberikan surat suara kepada pemilih saat digelar pemungutan suara ulang di TPS 15, Kelurahan Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Minggu (13/12/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri diharapkan menyiapkan dari jauh-jauh hari para calon penjabat kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, sebagai dampak dari tidak adanya Pilkada 2022 dan 2023. Kompetensi dan rekam jejak calon penjabat itu harus teruji dan perlu ada evaluasi terhadap mereka sebelum akhirnya dipilih sebagai penjabat kepala daerah.

Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia Satya Arinanto, Senin (15/3/2021) di Jakarta, mengatakan, dengan desain saat ini, yakni pemilu dan pilkada dilakukan pada tahun yang sama, pemerintah seharusnya sudah siap menghadapi berbagai risiko dan dampaknya. Pasalnya, keserentakan dalam Pilkada 2024 itu sudah diatur sejak 2016, yakni dengan keluarnya Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000