logo Kompas.id
Politik & HukumMitigasi Imbas dari Pilkada...
Iklan

Mitigasi Imbas dari Pilkada Serentak 2024

Pilkada serentak nasional dipastikan digelar pada 2024 menyusul batalnya revisi UU Pemilu. Implikasinya, separuh daerah di Indonesia akan dipimpin penjabat kepala daerah. Pemerintah perlu memitigasi ekses dari hal ini.

Oleh
RINI KUSTIASIH/NIKOLAUS HARBOWO
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/XYLie6hyuGlv2xCpYhmR5flE9S4=/1024x741/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2FIMG-20200727-WA0027_1595850347.jpg
SEKRETARIAT PRESIDEN

Presiden Joko Widodo, didampingi Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, mengarak Gubernur Kepulauan Riau Isdianto dalam prosesi kirab sebelum pelantikan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (27/7/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Pemilihan kepala daerah serentak secara nasional dipastikan akan digelar pada 2024 menyusul batalnya revisi Undang-Undang Pemilu. Salah satu implikasinya, separuh daerah di Indonesia atau sekitar 270 daerah akan dipimpin oleh penjabat kepala daerah pada 2022 dan 2023. Ini karena kepala/wakil kepala daerah di ratusan daerah itu akan berakhir masa jabatannya di dua tahun tersebut.

Berangkat dari hal tersebut, penting bagi pemerintah untuk lebih dini memikirkan pengisian posisi penjabat berikut mekanismenya. Ini agar roda birokrasi tak terdampak. Para penjabat pun tetap netral supaya tak memunculkan problem legitimasi pada hasil Pemilu 2024.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000