logo Kompas.id
Politik & HukumMenko Polhukam: Kesalahan...
Iklan

Menko Polhukam: Kesalahan Administrasi Tidak Bisa Ditindak Pidana Korupsi

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Dalam pertemuan itu, Mahfud memberi masukan bahwa kesalahan administrasi tidak ditindak pidana korupsi.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/CIxldHX5CXpxUPMNC_TknfzQGXs=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F03%2F20210315_1257400_1615805681.jpg
KOMPAS/NIKOLAUS HARBOWO

Menko Polhukam Mahfud MD dan Jaksa Agung ST Burhanuddin bersiap untuk memberikan keterangan kepada wartawan seusai rapat kerja dengan para pejabat tinggi di Kejaksaan Agung, di Kantor Kejagung, Senin (15/3/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meminta kepada Kejaksaan Agung agar memperketat penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dengan begitu, harapannya, kesalahan administrasi tidak bisa ditindak pidana korupsi.

Hal tersebut disampaikan Mahfud seusai rapat kerja dengan para pejabat tinggi Kejaksaan Agung (Kejagung), di Kantor Kejagung, Senin (15/3/2021). Hadir dalam rapat itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin didampingi semua jaksa agung muda.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000