Orient Mengaku Dapat Kewarganegaraan AS Saat Bekerja di Perusahaan Kapal Perang
Bupati terpilih Sabu Raijua, NTT, Orient P Riwu Kore mengaku mendapat kewarganegaraan AS sejak 2007 karena bekerja di perusahaan kapal perang AS. Hakim MK mempertanyakan Orient yang tak sejak awal melaporkan statusnya.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Bupati terpilih Kabupatan Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, Orient Patriot Riwu Kore mengaku mendapatkan kewarganegaraan Amerika Serikat karena bekerja di perusahaan kapal perang AS. Orient mulai mendapatkan paspor AS sejak 2007. Baru pada Agustus 2020, saat hendak mencalonkan diri sebagai bupati Sabu Raijua, dia memproses pencabutan kewarganegaraan AS tersebut.
Hal itu terungkap dalam sidang perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Sabu Raijua di Mahkamah Konstitusi, Senin (15/3/2021). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Panel Saldi Isra serta hakim panel anggota Enny Nurbaningsih dan Suhartoyo. Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan termohon (KPU Sabu Raijua), Bawaslu, dan pihak terkait. Dari pihak terkait, kuasa hukum Orient hadir secara langsung di ruang sidang MK. Adapun Orient juga hadir mengikuti sidang melalui telekonferensi.
Kuasa hukum Orient, Paskaria Tombi, mengatakan, sejak 2006, Orient bekerja sebagai teknisi listrik (electrician) di General Dynamics Nassco, perusahaan AS yang membuat kapal perang dan kapal minyak. Karena sifat perusahaan yang rahasia, setiap karyawan yang akan bekerja di perusahaan tersebut diminta memenuhi persyaratan administrasi, yaitu terdaftar sebagai warga negara AS. Perusahaan itu yang kemudian menjadi sponsor Orient untuk mendapatkan kewarganegaraan AS.
Paskaria juga menyebutkan bahwa Orient lahir dari orangtua Indonesia dan besar di Kupang, NTT. Setelah lulus dari Kupang, dia melanjutkan pendidikan di AS. Dia mulai bekerja di AS sejak 1997. Kemudian, pada tahun 2000, dia menikah dengan warga negara AS. Karena status perkawinannya itu, dia mendapatkan greencard atau izin tinggal permanen AS.
”Status kewarganegeraan AS adalah syarat untuk memenuhi administrasi bekerja di perusahaan Nassco, bukan dari keinginan pribadi. Orient tidak pernah melepaskan kewarganegaraan Indonesia-nya,” ucap Paskaria.
Sebelum dimulai pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Sabu Raijua 2020, Orient kemudian mengajukan pembatalan paspor melalui Kedutaan Besar AS di Indonesia pada 5 Agustus 2020. Namun, kata dia, sangat disayangkan proses pengajuan pelepasan kewarganegaraan AS itu tidak ditindaklanjuti dengan alasan pandemi Covid-19. Orient juga beberapa kali berkomunikasi dengan Kedubes AS untuk memproses pelepasan kewarganegaraan itu.
”Orient telah memenuhi persyaratan untuk melepas kewarganegaran AS, yaitu dengan mendatangi kantor Kedubes AS atau konsulat, mengisi formulir, menandatangani dokumen, dan membayar administrasi pada Februari 2021. Namun, sangat disayangkan pihak Kedubes AS lalai menindaklanjuti permohonan itu dengan alasan Covid-19,” kata Paskaria.
Penelusuran Bawaslu
Anggota Bawaslu Sabu Raijua, Markus Haba, menyebutkan, pada saat tahapan pencalonan, Bawaslu telah mendapatkan informasi terkait status kewarganegaraan Orient. Informasi itu diperoleh dari masyarakat. Selentingan terkait status kewarganegaran Orient ini sebenarnya sudah mengemuka sejak 2018-2019.
Bawaslu lalu mengirimkan surat kepada KPU Sabu Raijua untuk mengingatkan dan meminta KPU menelusuri dokumen syarat calon bupati. Namun, KPU Sabu Raijua dinilai tak memberikan surat tanggapan. Karena tidak ada tanggapan, Bawaslu terus berusaha menelusuri status kewarganegaraan Orient.
Saat itu, Bawaslu bersurat kepada Kantor Imigrasi Kupang. Awalnya, Kantor Imigrasi Kupang mengonfirmasi bahwa Orient adalah WNI. Namun, surat itu kemudian direvisi karena pihak imigrasi masih harus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan status kewarganegaraan Orient.
Karena ada revisi surat dari Imigrasi, Bawaslu merekomendasikan kepada KPU untuk kembali mengecek status kewarganegaran di Direktorat Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pada 10 September 2020, Bawaslu juga menyurati Kedubes AS untuk mengonfirmasi status kewarganegaraan Orient.
”Baru pada 1 Februari Bawaslu menerima surat balasan dari Kedubes AS yang menjawab bahwa status kewarganegaran bupati terpilih Orient P Riwu Kore adalah benar warga negara AS,” kata Markus.
Terkait hal ini, kuasa hukum KPU Sabu Raijua, Sudwijayanti, mengatakan, surat rekomendasi dari Bawaslu untuk menelusuri keabsahan KTP elektronik salah satu paslon telah diterima dan ditindaklanjuti. KPU mengadakan rapat pleno untuk menyelidiki keabsahan KTP elektronik calon. Hasil verifikasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dokumen KTP-el calon itu terverifikasi asli.
”Setelah itu KPU melakukan tahapan selanjutnya, yaitu penetapan paslon, pengundian nomor urut, dan sebagainya. Terhadap seluruh keputusan saat itu dihadiri oleh calon lain dan tidak ada keberatan dari Bawaslu,” kata Sudwijayanti.
Kemudian, dalam perkembangannya, Bawaslu kembali bersurat kepada KPU yang memberitahukan ada balasan dari Kedubes AS bahwa status kewarganegaran Orient adalah warga negara Amerika Serikat. Surat dikirimkan setelah KPU menetapkan bupati dan calon bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua 2020.
Tidak jujur sejak awal
Hakim konstitusi Suhartoyo mempertanyakan kejujuran paslon Orient yang tidak melaporkan status kewarganegaraannya sejak awal ke KPU dan Bawaslu. Menurut majelis hakim, perkara kebuntuan status hukum tersebut dapat dicegah sejak awal jika Orient jujur melaporkan kepada KPU/Bawaslu.
Sebab, yang paling mengetahui status kewarganegaraan yang melekat itu adalah yang bersangkutan, yaitu Orient sendiri. Jika melihat dari kronologi perkaranya, Orient mengetahui bahwa status kewarganeraan AS masih melekat kepadanya pada 2007-2020 sebelum pencalonan. Namun, dia baru mengurus pencabutan paspor AS pada 5 Agustus 2020.
”Kalau sejak awal ada pengakuan jujur tentang status kewarganegaraan ini kepada penyelenggara pemilu sebenarnya masalah clear karena persoalan sederhana. Kenapa masalah status kewarganegaraan asing yang masih melekat itu tidak dilaporkan sejak awal. Ini masalah keterbukaan yang tidak kita peroleh sejak awal,” ucap Suhartoyo.
Menjawab pertanyaan majelis hakim, Orient mengatakan dirinya sudah memasukkan dokumen persyaratan pencalonan bupati Sabu Raijua sesuai dengan aturan UU Pilkada dan peraturan KPU. Setelah dokumen diserahkan, tidak ada pertanyaan dari KPU ataupun Bawaslu.
Selain itu, saat penepatan pasangan calon pilkada juga tidak ada pertanyaan dari masyarakat hingga proses pencalonan, penetapan paslon. Kemudian pemungutan suara hingga penetapan bupati terpilih berjalan lancar.
”Pada saat saya ingin kembali ke Indonesia, sesuai regulasi AS, kalau ada niat kembali dan mengabdi kepada negaranya dengan sendirinya status kewarganegaraan AS akan gugur. Tahun 2018-2019, saya sempat punya niat pulang, tetapi saya tidak tahu prosedurnya. Baru pada tahun 2020 saya melakukan pengurusan status kewarganegaraan,” kata Orient.