logo Kompas.id
Politik & HukumPerkuat Komitmen Penegakan...
Iklan

Perkuat Komitmen Penegakan Hukum

Diperlukan juga pedoman yang komprehensif dan terukur untuk meminimalkan perbedaan tuntutan dan putusan. Pedoman itu difokuskan pada peran, latar belakang jabatan, latar belakang motif, dan cara melakukan tindak pidana.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO/NIKOLAUS HARBOWO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/cSDo6X_sA9j361vwBfIHFDm4d_M=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F02%2F20210208_111500_1612793240.jpg
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Jaksa Pinangki Sirna Malasari mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Komitmen pemberantasan korupsi oleh penegak hukum dibutuhkan baik dalam menuntut maupun memutus perkara korupsi. Di sisi lain, diperlukan juga pedoman yang komprehensif dan terukur untuk meminimalkan perbedaan tuntutan serta putusan.

Sebelumnya, perbedaan putusan yang mencolok terjadi dalam perkara terkait Joko Tjandra dengan perkara suap serta gratifikasi yang melibatkan bekas Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Tujuh terdakwa dalam perkara Joko Tjandra divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Sementara itu, Nurhadi dan Rezky divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Editor:
susanarita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000