logo Kompas.id
Politik & HukumDisparitas Putusan Terdakwa...
Iklan

Disparitas Putusan Terdakwa Jiwasraya Dipertanyakan

Putusan PT DKI Jakarta yang mengorting hukuman empat terdakwa kasus korupsi Jiwasraya melukai rasa keadilan masyarakat. Pengadilan harus memiliki argumen kuat yang menjadi dasar pengurangan hukuman tersebut.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/bi0lL5kKRAaOiv2WUb6XZntuGR0=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F5452e36e-a791-438c-bf31-dabddff1e418_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang secara virtual dengan agenda pembacaan vonis untuk terdakwa Benny Tjokrosaputro, Direktur Utama PT Hanson Internasional, dalam kasus asuransi PT Jiwasraya (Persero), Senin (26/10/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Putusan berbeda Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap enam terdakwa kasus korupsi Jiwasraya dipertanyakan dan dinilai mencederai rasa keadilan. Diperlukan eksaminasi putusan terutama terhadap empat putusan yang mengoreksi hukuman seumur hidup yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI  Jakarta telah memutus perkara banding sejumlah terdakwa kasus korupsi Jiwasraya. Dari enam terdakwa, empat terdakwa mendapatkan pengurangan hukuman pidana. Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutus keenam terdakwa dengan penjara seumur hidup.

Editor:
susanarita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000