logo Kompas.id
Politik & HukumAntisipasi Penyalahgunaan...
Iklan

Antisipasi Penyalahgunaan Kekuasaan oleh Penjabat Kepala Daerah

Pemerintah diminta imparsial, netral, transparan, dan sesuai harapan publik dalam memilih ratusan penjabat kepala daerah akibat tak adanya pilkada 2022 dan 2023. Masyarakat pun diminta mengawasi kerja para penjabat itu.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/kbFrB_vMMK4i6x2fYzQaewkdS90=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F02%2Fc997d4a1-ab4d-4b35-86e5-8c19bf85b04c_jpg.jpg
HUMAS PEMPROV KALSEL

Penjabat Gubernur Kalimantan Selatan Safrizal ZA (kanan) menyaksikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru periode 2021-2024 mendatangani berita acara pelantikan di Gedung Mahligai Pancasila, Kota Banjarmasin, Jumat (26/2/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Rencana pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak 2024 akan berimplikasi pada munculnya ratusan daerah yang diisi oleh penjabat kepala daerah. Pemerintah pusat harus mampu menjamin independensi dari para penjabat tersebut agar kualitas dan legitimasi hasil Pemilu 2024 tidak diragukan publik.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam penetapan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021, Selasa (9/3/2021), Badan Legislasi DPR dan Kementerian Hukum dan HAM sepakat mencabut Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dari daftar prolegnas prioritas tahunan. Artinya, pada 2024 nanti, pelaksanaan pemilu tetap akan digelar serentak sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dan tidak ada pilkada pada 2022 dan 2023.

Editor:
susanarita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000