Mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Ia diduga dengan sengaja mengabaikan atau tak melaksanakan perintah dari OJK saat upaya penyelamatan Bukopin.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Atas penetapan tersangka itu, Komisaris Utama Bosowa Corporindo Erwin Aksa menyatakan, tim hukum masih mengkajinya.
Sadikin diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sadikin ditetapkan tersangka setelah dilakukan proses gelar perkara. Penyidik telah memperoleh fakta hasil penyidikan dan alat bukti.
Erwin Aksa yang merupakan kakak kandung dari Sadikin mengatakan, tim hukum masih mengkaji penetapan tersangka terhadap adiknya. ”Masih dikaji sama tim legal,” kata Erwin saat dihubungi di Jakarta, Kamis (11/3/2021).
Ia mengungkapkan, surat perintah tertulis dari OJK sudah lama diberikan. Isi surat tersebut ialah memberikan hak suara PT Bosowa dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin kepada Tim Technical Assistance (Tim TA).
Menurut Erwin, ia tidak mengetahui dasar dari perintah tertulis tersebut. Terkait dengan pengunduran diri Sadikin sebagai Direktur Utama PT Bosowa Corporindo, Erwin mengatakan, itu terjadi karena alasan pribadi.
Sebelumnya, melalui keterangan tertulis pada Rabu (10/3), Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Helmy Santika menjelaskan, sejak Mei 2018, PT Bank Bukopin telah ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut semakin memburuk sejak bulan Januari hingga Juli 2020.
Dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan di antaranya memberikan perintah tertulis kepada Sadikin melalui surat OJK nomor: SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.
Surat itu berisikan perintah pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.
”PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut,” ujar Helmy.
Dalam penyelidikan, ditemukan fakta bahwa setelah surat dari OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020, Sadikin mengundurkan diri sebagai Direktur Utama (Dirut) Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020. ”Pada tanggal 24 Juli 2020, SA (Sadikin Aksa) masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada 24 Juli 2020. Namun, tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo,” kata Helmy.
Sadikin pada 27 Juli 2020 juga mengirimkan foto surat kuasa melalui aplikasi Whatsapp kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo.
Atas perbuatannya, Sadikin disangka melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar.
Dalam penyidikan dugaan tindak pidana ini, penyidik telah memeriksa 21 saksi yang berasal dari pihak OJK, Bank Bukopin, KB Kookmin, Kopelindo, Tim Technical Assistance BRI, dan Bosowa Corporindo. Selain itu, tiga orang saksi ahli yakni pidana, tata negara dan korporasi juga telah diperiksa. Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap surat dan dokumen terkait dengan perkara yakni surat perintah tertulis, surat teguran serta peringatan dari OJK.
Kompas sudah meminta tanggapan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso terkait perintah tertulis yang ditujukan kepada Sadikin. Panggilan telepon maupun pesan tertulis melalui Whatsapp yang dikirimkan Kompas tidak direspons.