logo Kompas.id
Politik & HukumTim Kajian UU ITE Serap...
Iklan

Tim Kajian UU ITE Serap Masukan Masyarakat Sipil

Koalisi masyarakat sipil mendesak pemerintah dan DPR segera merevisi UU ITE, antara lain, untuk mencabut sembilan pasal yang dinilai multitafsir.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/VbGa1SwcIyL-lpQ2MsGfW1ZaxbA=/1024x637/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F03%2F9f649b5a-c468-4336-b117-5e9b13787f2b_jpg.jpg

JAKARTA, KOMPAS — Tim Kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE mengundang masyarakat sipil, aktivis, dan praktisi media sosial untuk dimintai masukan terkait wacana revisi UU tersebut. Masyarakat sipil mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera mencabut sembilan pasal karet yang ada di UU ITE.

Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo, dalam keterangan resmi, Selasa (9/3/2021), mengatakan, tim kembali menghimpun data dan masukan dari berbagai pihak.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000