logo Kompas.id
Politik & HukumRUU Pemilu, di antara...
Iklan

RUU Pemilu, di antara Pragmatisme dan Kebutuhan Politik

Hampir dapat dipastikan RUU Pemilu urung dibahas karena akan ditarik dari Prolegnas Prioritas 2021. Hal ini dinilai menandakan pragmatisme politik lebih dominan ketimbang ikhtiar memperbaiki sistem politik.

Oleh
RINI KUSTIASIH
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/b8IWFu08pwtOOhCInlH_i2g-nz8=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F2f3e8953-fac5-43f9-8561-2d37f77ede9c_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Suasana audiensi dan diskusi mengenai RUU Pemilihan Umum dan UU terkait di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (19/2/2020). Sejumlah lembaga seperti Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Indonesia Corruption Watch, Perludem, dan KoDe Inisiatif hadir dalam pertemuan dengan Pelaksana Tugas Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar tersebut.

Rancangan Undang-Undang Pemilu yang merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat hampir dapat dipastikan tidak akan dibahas pada tahun ini. Komisi II DPR selaku pengusung telah menarik usulan RUU Pemilu. Menurut rencana, Selasa (9/3/2021) ini, akan digelar rapat kerja Badan Legislasi DPR dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tujuannya untuk mencabut RUU Pemilu dari Program Legislasi Nasional Prioritas 2021.

Di tengah keputusan politik tersebut, DPR juga sebenarnya menyadari realitas politik kekinian yang memerlukan respons melalui perbaikan regulasi pemilu sebagai bagian dari upaya pembangunan sistem politik dan demokratisasi yang lebih baik. Tanpa revisi UU Pemilu, hal itu sulit dicapai.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000