Moeldoko disarankan mundur dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Hal ini dimaksudkan agar publik tidak meragukan obyektivitas dalam memutus dualisme kepengurusan Partai Demokrat.
Oleh
IQBAL BASYARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Keterlibatan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dalam konflik Partai Demokrat dikhawatirkan menjadi beban pemerintah dan Istana karena dikaitkan dengan intervensi kekuasaan. Moeldoko sebaiknya mundur agar publik tidak meragukan obyektivitas pemerintah dalam mengambil keputusan.
Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya, dihubungi dari Jakarta, Selasa (9/3/2021), mengatakan, konflik antara Demokrat yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono dan Demokrat versi Kongres Luar Biasa yang dipimpin Moeldoko diperkirakan berlangsung lama. Beberapa kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, pengadilan tata usaha negara, dan Mahkamah Agung, kemungkinan akan memutus perkara dualisme tersebut.
Dalam proses yang berkepanjangan itu, ia menilai, sebaiknya tidak ada pihak yang masih memiliki jabatan strategis di Istana.
Dalam proses yang berkepanjangan itu, ia menilai, sebaiknya tidak ada pihak yang masih memiliki jabatan strategis di Istana. Sebab, keputusan yang diambil oleh kementerian dan lembaga dalam menyelesaikan persoalan Demokrat bisa menjadi beban karena akan dikaitkan dengan intervensi kekuasaan.
Apa pun keputusan yang diambil akan lebih bisa diterima publik jika tidak ada pejabat yang terlibat dalam pusaran konflik tersebut. Dengan demikian, konflik di Kemenkumhan dan pengadilan akan dilihat publik sebagai sesuatu yang netral dan apa pun keputusannya tidak akan menjadi beban pemerintah.
”Keterlibatan Moeldoko dalam konflik Partai Demokrat bisa menjadi beban pemerintah dan Istana,” ujarnya.
Yunarto mengatakan, negara semestinya tidak terseret dalam konflik partai politik karena ada pejabat negara yang terlibat di dalamnya. Oleh sebab itu, pejabat negara seharusnya tidak rangkap jabatan sebagai pengurus partai politik, apalagi menjadi ketua umum.
”Saya menyayangkan Jokowi yang di periode kedua membolehkan rangkap jabatan di parpol. Padahal, saat periode pertama sempat ada aturan tidak tertulis agar pejabat negara tidak rangkap jabatan,” tuturnya.
Situasi pandemi Covid-19 membutuhkan kerja luar biasa dari pejabat negara. Kerja-kerja itu dikhawatirkan tidak maksimal jika ada pejabat negara yang terlibat dalam konflik partai politik.
Selain itu, situasi pandemi Covid-19 juga membutuhkan kerja luar biasa dari pejabat negara. Kerja-kerja itu dikhawatirkan tidak maksimal jika ada pejabat negara yang terlibat dalam konflik partai politik. ”Tidak ada alasan untuk Moeldoko tetap bertahan di Kantor Staf Presiden,” kata Yunarto.
Kepala Badan Komunikasi Strategis Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, Demokrat percaya bahwa hukum dan keadilan di Indonesia masih bisa ditegakkan. Keyakinan itu ditunjukkan dengan kemarin mendatangi Kementerian Hukum dan HAM; Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; serta Komisi Pemilihan Umum.
Saat pertemuan dengan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian Muzhar serta Menkopolhukam Mahfud MD, pihaknya memberikan dokumen yang bisa dijadikan rujukan dalam memutus perkara ini.
Wakil Ketua Umum Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono menegaskan keyakinannya bahwa negara akan hadir untuk meluruskan persoalan tersebut. Ia yakin masyarakat dan pemerintah bisa dengan mudah membedakan mana kegiatan atau proses demokrasi, dan mana yang aktivitas yang bersifat ilegal.
”Sebagai anggota DPR RI yang telah terpilih tiga kali secara langsung, saya yakin negara akan tetap hadir dalam persoalan ini. Ya, saya masih yakin, negara hadir, pemimpin negeri ini punya nurani untuk melihat mana yang benar, mana yang salah,’’ katanya.
Pemerintah akan bertindak profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku jika ada pengajuan pendaftaran kepengurusan Partai Demokrat hasil kongres luar biasa di Deli Serdang.
Adapun Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, pemerintah akan bertindak profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku jika ada pengajuan pendaftaran kepengurusan Partai Demokrat hasil kongres luar biasa di Deli Serdang.
Yasonna juga meminta agar Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono tidak menuding pemerintah serta mengembangkan insinuasi yang tidak ada dasarnya kepada pemerintah dalam menangani legalitas KLB tersebut.
”Kita akan menilai semuanya sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Itu yang penting,” ujar Yasonna.