logo Kompas.id
Politik & HukumPedoman Kejaksaan yang Baru...
Iklan

Pedoman Kejaksaan yang Baru Hilangkan Diskriminasi Perempuan dan Anak

Pedoman Kejaksaan No 1/2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak Tangani Pidana diluncurkan Jaksa Agung Burhanuddin, Senin ini. Pedoman itu menghilangkan perlakuan diskriminatif terhadap perempuan dan anak.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/gA2wTuNxzlXmAfxcAcKqMICgNnI=/1024x552/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F03%2FScreen-Shot-2021-03-08-at-09.52.18_1615191066.png
Kompas

Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam peluncuran Pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana, Senin (8/3/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Terbitnya Pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana akan menjadi petunjuk bagi jaksa untuk memenuhi hak-hak perempuan dan anak dalam sebuah perkara pidana. Pedoman tersebut diharapkan dapat menghilangkan perlakuan diskriminatif terhadap perempuan dan anak ketika berhadapan dengan hukum.

Pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021 diluncurkan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Senin (8/3/2021), secara virtual dari Jakarta. Peluncuran dilakukan bertepatan dengan perayaan Hari Perempuan Sedunia.

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000