logo Kompas.id
Politik & HukumKPU: Pemilu dan Pilkada 2024...
Iklan

KPU: Pemilu dan Pilkada 2024 Tetap Perlu Perppu atau Revisi Terbatas UU Pemilu

Menyusul rencana pencabutan RUU Pemilu dari Prolegnas Prioritas 2021, KPU sedang membuat kajian. Ini terkait tahapan apa yang bisa diatur di peraturan KPU, dan mana yang tetap perlu perppu atau revisi terbatas UU Pemilu.

Oleh
RINI KUSTIASIH
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/KRK-z3Mcsg4j0BTWbbNqiZSVIOE=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2F20201210IKI-Pemungutan-Suara-Pilkada-Indramayu-7_1607602542.jpg
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI

Potret surat suara dalam Pemilihan Kepala Daerah Indramayu di TPS 06 Lemahabang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Rabu (9/12/2020). Pemungutan suara dilakukan dengan protokol kesehatan.

JAKARTA, KOMPAS — Tidak semua pengaturan tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Nasional 2024 dapat dilakukan melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum. Komisi Pemilihan Umum menilai, tetap akan ada bagian tertentu dari tahapan yang memerlukan revisi terbatas terhadap UU Pemilu atau melalui penerbitan peraturan pemerintah penganti UU atau perppu.

Menyusul rencana pencabutan Rancangan Undang-Undang Pemilu dari Program Legislasi Nasional 2021, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini sedang membuat kajian. Hal tersebut terkait dengan tahapan apa saja yang dapat diatur dengan Peraturan KPU (PKPU), dan kegiatan mana yang tetap memerlukan revisi terbatas UU Pemilu atau  perppu.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000