KPK Sidik Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Jakarta Timur
Pemprov DKI Jakarta menonaktifkan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya C Pinontoan setelah ada penetapan status tersangka oleh KPK. Saat ini KPK sedang menyidik dugaan korupsi pengadaan tanah di Jakarta Timur.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi menyidik dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menonaktifkan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya C Pinontoan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Benar. Sudah ditemukan adanya dua bukti permulaan yang cukup," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (8/3/2021).
Meskipun demikian, kata Ali, KPK belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya. Sebab, pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan. Pada waktunya, KPK akan memberitahukan kepada masyarakat tentang konstruksi perkara, alat bukti, dan siapa tersangkanya beserta pasal sangkaannya.
Secara terpisah, melalui siaran pers, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah DKI Jakarta Riyadi menyampaikan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menonaktifkan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan. Penonaktifan tersebut dilakukan setelah adanya penetapan status tersangka oleh KPK pada Jumat (5/3).
Riyadi mengatakan, hal tersebut diputuskan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
"Pak Gubernur saat itu langsung mengambil keputusan untuk menonaktifkan yang bersangkutan. Atas kasus tersebut, Yoory akan mengikuti proses hukum dengan menganut asas praduga tak bersalah," kata Riyadi.
Oleh karena itu, Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono Arharrys ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Perumda Pembangunan Sarana Jaya paling lama tiga bulan terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Gubernur, dengan opsi dapat diperpanjang.
Adapun Yoory telah menjabat sebagai Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya sejak 2016. Sebelumnya, ia menjadi Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya dan meniti karier sejak tahun 1991.