logo Kompas.id
Politik & HukumTersangka Kasus Pencucian Uang...
Iklan

Tersangka Kasus Pencucian Uang Bertambah

Penyidik Kejagung menetapkan BTS dan HH sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang dalam rangkaian penyidikan dugaan korupsi Asabri. Dengan begitu, sudah tiga orang yang disangkakan dengan pencucian uang.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/DlFAPVFHY_yO9vYfJCqliEvJwMc=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F03%2FIMG-20210303-WA0043_1614778869.jpg
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG

Salah satu mobil mewah yang disita penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero).

JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung kembali menjerat dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau PT Asabri (Persero) dengan pidana pencucian uang. Pemidanaan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dengan durasi waktu lama itu dinilai sudah sepatutnya dilakukan.

Sebab, dengan periode kejahatan yang diduga dilakukan dalam kurun waktu panjang, yakni 2012-2019, kemungkinan besar dana telah beralih ke bentuk lain atau dikuasai pihak lain.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000