Tiga Polisi Terlapor Kasus Bentrokan FPI-Polisi Dibebastugaskan
Polri masih memproses ketiga polisi terlapor dalam kasus bentrokan FPI-polisi, awal Desember lalu. Adapun penyidikan kasus penyerangan oleh anggota FPI dalam kasus yang sama telah diputuskan dihentikan oleh polisi.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·3 menit baca
Kompas
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan (tengah).
JAKARTA, KOMPAS — Tiga personel Kepolisian Daerah Metro Jaya berstatus sebagai terlapor dalam kasus bentrokan polisi dan anggota laskar Front Pembela Islam di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 50, awal Desember lalu. Kepolisian Negara RI pun membebastugaskan ketiganya.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Kamis (4/3/2021), mengatakan, penetapan ketiga anggota polisi sebagai terlapor itu merupakan tindak lanjut rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Pemeriksaan terhadap ketiganya pun masih berlanjut, baik oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri maupun Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Untuk sementara, menurut Ahmad, ketiganya dibebastugaskan. Adapun untuk pemberhentian sebagai personel polisi harus melalui proses sidang etik.
Awal Januari lalu, Komnas HAM, yang menyelidiki bentrokan FPI-polisi, merekomendasikan penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana. Salah satunya karena ada indikasi pembunuhan di luar hukum (unlawfull killing) terhadap empat dari enam anggota FPI yang tewas saat bentrokan.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono
Status tersangka gugur
Namun, khusus terkait penyidikan penyerangan oleh enam anggota FPI terhadap polisi, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan, prosesnya telah dihentikan. Ini berimbas pada gugurnya status tersangka yang disematkan kepada keenam orang tersebut. Penghentian penyidikan tersebut diputuskan karena para tersangka telah meninggal.
”Kasus penyerangan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan dan status tersangka sudah gugur,” kata Argo.
Secara terpisah, komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, meminta agar penegakan hukum terhadap polisi yang diduga melakukan pembunuhan di luar hukum segera dilakukan.
Ini penting untuk memberikan keadilan bagi korban. Selain itu, penting untuk mengungkap peristiwa bentrokan secara terang benderang.
Kompas/Wawan H Prabowo
Penyerahan barang bukti kasus bentrokan FPI dan polisi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 50 dari Komnas HAM kepada Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Andi Rian Djajadi (ketiga dari kanan) di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (16/2/2021).
Terlebih polisi telah menetapkan enam anggota laskar FPI yang tewas dalam insiden tersebut sebagai tersangka. Meski dalam temuan Komnas HAM ada andil dari anggota laskar yang memicu bentrokan, penetapan tersangka dianggap berlebihan. Akibatnya, hal itu menuai polemik di masyarakat. Hal itu juga memunculkan persepsi bahwa polisi melindungi personel dan institusinya dalam perkara ini.
Oleh karena itu, polisi harus menjawabnya dengan penegakan hukum yang adil, transparan, dan sesegera mungkin.
Prioritas polisi
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid meminta polisi fokus menindaklanjuti temuan Komnas HAM dan segera menyelidiki personel polisi yang diduga melakukan pembunuhan di luar proses hukum.
Penetapan status tersangka kepada enam anggota FPI yang telah tewas ketika belum ada investigasi terhadap polisi yang diduga membunuh dinilai menunjukkan prioritas polisi yang keliru.
Selain itu, polisi dinilai tidak mengedepankan perspektif hak asasi manusia. ”Petugas polisi yang diduga terlibat dalam tindakan pembunuhan di luar hukum harus segera dibawa ke pengadilan pidana secara terbuka sesuai kaidah peradilan yang adil,” kata Usman.
Kompas/Wawan H Prabowo
Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam menunjukkan selongsong peluru yang menjadi barang bukti kasus meninggalnya anggota Front Pembela Islam (FPI) saat bentrok dengan polisi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 50 sebelum diserahkan kepada Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Andi Rian Djajadi di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (16/2/2021).
Juru bicara Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, Indra Rusmi, juga menyesalkan penetapan tersangka terhadap enam anggota laskar FPI yang telah tewas.
Hal itu dinilai bertentangan dengan Pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 109 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Tindakan aparat kepolisian yang tidak sesuai dengan aturan tersebut juga dinilai membingungkan praktisi hukum di Indonesia.