logo Kompas.id
Politik & HukumNurhadi Dituntut 12 Tahun...
Iklan

Nurhadi Dituntut 12 Tahun Penjara dan Diminta Kembalikan Kerugian Negara

Bekas Sekretaris MA, Nurhadi, dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider penjara 6 bulan. Menantunya, Rezky, dituntut 11 tahun penjara, denda Rp 1 miliar. Keduanya pun dituntut mengembalikan kerugian negara.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/4ImtrIU5Pgm5ZdTyO2uJQ43HDO0=/1024x473/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F03%2F81f7b368-a05f-4ec8-94b6-8de5adda49cd_jpg.jpg
KOMPAS/DIAN DEWI PURNAMASARI

Bekas Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (2/3/2021). Keduanya dituntut pasal suap dan gratifikasi.

JAKARTA, KOMPAS  — Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider penjara enam bulan. Adapun menantunya, Rezky Herbiyono, dituntut pidana penjara 11 tahun, denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara.

Kedua terdakwa juga dituntut membayar pidana uang pengganti senilai kerugian negara, yaitu Rp 83,9 miliar subsider atau hukuman pengganti dua tahun penjara.

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000