Sikap Hidup Artidjo Harus Dilembagakan di Dunia Peradilan
Meninggalnya mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar harus menjadi momentum untuk melakukan pembenahan di dunia peradilan. Sikap hidup Artidjo harus dilembagakan agar dunia peradilan di Indonesia bisa menjadi lebih baik.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·3 menit baca
SLEMAN, KOMPAS — Meninggalnya mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar harus menjadi momentum untuk melakukan refleksi dan pembenahan di dunia peradilan. Sikap hidup yang ditunjukkan Artidjo selama menjadi hakim agung, misalnya keberanian, kejujuran, dan kesederhanaan, harus dilembagakan agar dunia peradilan di Indonesia bisa menjadi lebih baik.
Seperti diberitakan, Artidjo meninggal dunia pada Minggu (28/2/2021) di Jakarta. Jenazah Artidjo kemudian dimakamkan pada Senin (1/3/2021) siang di Makam Keluarga Besar Universitas Islam Indonesia (UII), Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Sebelum dimakamkan, jenazah Artidjo disemayamkan di Auditorium Abdul Kahar Muzakir di komplek Kampus UII.
”Kewajiban Mahkamah Agung untuk menjadikan hikmah meninggalnya beliau ini. Harus diambil butir-butir kepemimpinan beliau dulu, mana yang bisa dilembagakan harus dilembagakan,” kata Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Busyro Muqoddas, saat melayat di Auditorium Abdul Kahar Muzakir.
Artidjo Alkostar menjadi hakim agung dari jalur nonkarier sejak tahun 2000 dan pensiun pada 2018. Setelah pensiun sebagai hakim agung, Artidjo kemudian menjadi anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2019.
Sebelum menjadi hakim agung, Artidjo merupakan seorang advokat. Dia juga pernah bekerja di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta serta dosen Fakultas Hukum UII, Yogyakarta.
Busyro menyatakan, selama menjadi hakim agung dari jalur nonkarier, Artidjo telah menunjukkan keteladanan yang luar biasa. Pria kelahiran Situbondo, Jawa Timur, pada 22 Mei 1948 itu dikenal sebagai hakim agung yang berani, jujur, dan sederhana. Bahkan, saat mengadili sejumlah kasus korupsi, Artidjo tak segan memperberat hukuman untuk para koruptor kelas kakap.
Beberapa terpidana korupsi yang pernah merasakan pemberatan hukuman karena putusan Artidjo, antara lain bekas politisi Partai Demokrat Angelina Sondakh, mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq, dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Sayangnya, Busyro menyebut, sikap hidup Artidjo itu belum dilembagakan ke dalam institusi peradilan di Indonesia.
”Keteladanan beliau memadukan kecerdasan, keberanian, kejujuran, kesahajaan, dan ketekunan itu belum tampak dilembagakan di Mahkamah Agung dan jajaran pengadilan secara umum,” tutur mantan Ketua Komisi Yudisial itu.
Oleh karena itu, Busyro meminta Mahkamah Agung dan jajaran pengadilan di bawahnya untuk melembagakan sikap hidup Artidjo dalam institusi mereka. Pelembagaan sikap hidup itu penting agar kinerja institusi peradilan di Indonesia menjadi makin baik, terutama dalam hal pemberantasan korupsi.
Apalagi, Busyro mengingatkan, setelah Artidjo pensiun pada 2018, Mahkamah Agung menghadapi ujian berat. Hal ini karena banyak terpidana korupsi yang mengajukan peninjauan kembali (PK) sesudah Artidjo pensiun dengan harapan hukuman mereka bisa diperingan.
”Mahkamah Agung sedang dalam posisi teruji secara sangat berat,” kata Busyro yang juga pernah menjadi pimpinan KPK.
Keteladanan beliau memadukan kecerdasan, keberanian, kejujuran, kesahajaan, dan ketekunan itu belum tampak dilembagakan di Mahkamah Agung dan jajaran pengadilan secara umum. (Busyro Muqoddas)
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Artidjo merupakan sosok yang sangat sederhana dan selalu menerima apa yang sudah didapatkannya. Oleh karena itu, Artidjo tidak pernah meminta fasilitas tambahan dari negara meski dia merupakan seoarang pejabat.
”Beliau memiliki prinsip selalu bersyukur, ikhlas, dan sabar dengan apa yang diterima,” ujar Firli seusai menghadiri pemakaman jenazah Artidjo di Makam Keluarga Besar UII.
Firli menambahkan, saat bertemu dengan dirinya, Artidjo berpesan untuk selalu menjaga integritas dan keberanian. Sebab, dua hal itu sangat penting agar bisa menjalankan tugas sebagai penegak hukum yang baik.
”Beliau selalu katakan kepada saya, Pak Firli, jaga integritas dan tetaplah berani supaya kita bisa melaksanakan tugas,” tuturnya.
Firli menyebut, sikap Artidjo akan menjadi inspirasi bagi KPK untuk terus melakukan pemberantasan korupsi. ”Saya yakin, bukan hanya KPK yang merasa kehilangan beliau, melainkan seluruh bangsa Indonesia. Apa yang beliau berikan kepada kami akan kami jadikan inspirasi dan semangat untuk tetap melakukan pemberantasan korupsi,” katanya.