logo Kompas.id
Politik & HukumPerlu Alternatif untuk...
Iklan

Perlu Alternatif untuk Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Masih ada 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang tak kunjung tuntas hingga kini. Perlu ada alternatif penyelesaian di tengah keengganan negara menyelesaikan kasus-kasus tersebut.

Oleh
Edna C Pattisina
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/nqoU_oEIAFk4uCSvIoH7T-ZDWaw=/1024x600/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2F59fb40a6-1da7-43a6-93ca-db93be16c8f6_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Sukarelawan Jaringan Solidaritas Korban untuk Kekerasan (JSKK) menggelar Aksi Kamisan di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/12/2019). Aksi Kamisan rutin digelar setiap Kamis untuk mengingatkan pemerintah agar menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

JAKARTA,KOMPAS — Masih ada 12 kasus pelanggaran hak asasi manusia berat di masa lalu yang tidak kunjung diselesaikan hingga kini. Persoalannya, korban semakin menua bahkan tak sedikit yang sudah berpulang.

”Oleh karena itu, perlu ada percepatan dan metode alternatif penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu itu,” ujar Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara dalam diskusi daring terkait peluncuran buku Ringkasan Eksekutif Peristiwa Pelanggaran HAM Berat yang diadakan oleh Komnas  HAM, Senin (1/3/2021).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000