Tarik Bung Hatta Anti-Corruption Award dari Nurdin Abdullah
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah yang ditangkap KPK, Sabtu dini hari lalu, pernah memperoleh Bung Hatta Anti-Corruption Award atau BHACA. Juri BHACA menilai penghargaan itu sepatutnya ditarik dari Nurdin.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Setelah terjerat dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah terancam kehilangan penghargaan Bung Hatta Anti-Corruption Award atau BHACA yang diperolehnya pada 2017. Dewan juri BHACA berpandangan, jika Nurdin sudah merusak semangat antikorupsi, penghargaan yang diperolehnya sepatutnya ditarik.
Nurdin ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu (27/2/2021) dini hari di Makassar, Sulawesi Selatan. Penangkapan ini cukup mengejutkan berbagai pihak karena Nurdin pernah memperoleh pengharagaan Bung Hatta Anti-Corruption Award pada 2017.
Pengajar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera yang juga menjadi salah satu juri pada BHACA 2017, Bivitri Susanti, mengatakan, BHACA bukan sebagai hadiah, tetapi ada pesan soal pemberantasan korupsi.
”Kami tidak berfokus pada individunya. Kalau memang ia melakukan apa pun yang sudah merusak semangat antikorupsi yang didorong Bung Hatta, maka sudah sepatutnya ditarik,” kata Bivitri, saat dihubungi di Jakarta, Senin (1/3/2021).
Akan tetapi, Bivitri tidak dapat memastikan apakah penghargaan yang diraih Nurdin tersebut bisa ditarik. Sebab, hasil akhir akan ditentukan oleh perkumpulan BHACA, sedangkan dewan juri hanya bisa mengusulkan penarikan. Penarikan penghargaan oleh perkumpulan BHACA biasanya dilakukan dengan sangat hati-hati.
Bivitri menjelaskan, proses pemberian BHACA kepada Nurdin melalui pemeriksaan yang sangat panjang. Bahkan, mereka melakukan penelitian lapangan.
Kompas sudah meminta keterangan dari anggota Dewan Pengawas BHACA Natalia Soebagjo, tetapi tidak direspons.
Terkait dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat Nurdin, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, permasalahan korupsi di infrastruktur sudah terjadi sejak dari perencanaan.
Berkaca dari kasus korupsi yang menjerat mantan politisi Partai Amanat Nasional, Wa Ode Nurhayati, pada 2012, vonis hakim menyebutkan Wa Ode selaku anggota DPR dan anggota Badan Anggaran DPR melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Kasus Wa Ode menunjukkan, korupsi untuk pengurusan dana penyesuaian infrastruktur daerah sudah terjadi sejak ada di Badan Anggaran (Kompas, 19/10/2012).
Pahala mengatakan, transparansi dibutuhkan untuk mengatasi persoalan dugaan korupsi anggaran infrastruktur. Adapun untuk mencegah korupsi pada pelaksanaan infrastruktur tersebut, sebaiknya bahan dibeli dari penyedia barang dan bukan dari kontraktor. Sementara itu, kontraktor memperoleh pembayaran sesuai dengan keuntungan yang diperolehnya.
Melalui cara tersebut, menurut Pahala, kontraktor tidak akan mencari keuntungan dengan mengurangi jumlah ataupun kualitas bahan. Selama ini, kontraktor mengurangi kuantitas dan kualitas bahan karena harus memberikan biaya tambahan yang cukup besar kepada pejabat pemerintah daerah atau kepala daerah demi mendapatkan proyek infrastruktur.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengatakan, terlepas dugaan korupsi yang dilakukan Nurdin berhulu pada politik dan praktik kekuasaan, tetap saja penting dilihat bahwa korupsi umumnya berawal dari praktik malaadministrasi. Mereka tidak mematuhi standar pelayanan yang ada. ”Tidak diutamakannya berbagai tata kelola yang baik, akuntabel, dan transparan,” kata Robert.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya membangun sistem integritas dengan memperkuat berbagai pranata baik di internal maupun eksternal.
Secara internal, inspektorat atau aparat pengawas internal pemerintah harus berfungsi sejak proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengendalian proyek.
Dari sisi eksternal, ia berharap, masyarakat bergerak aktif. Begitu juga lembaga eksternal, seperti Ombudsman yang mempunyai 34 kantor perwakilan di semua provinsi. Robert berharap, Ombudsman di provinsi bergerak aktif memantau, mencegah, sampai dengan penanganan laporan.