Komisi Yudisial Merekrut 13 Calon Hakim Agung Baru
Untuk mengisi kekosongan 13 jabatan hakim agung yang lama, KY kembali membuka penerimaan calon hakim agung baru pada 2021. Dua orang diperuntukkan kamar perdata, delapan orang kamar pidana, dan satu orang kamar militer.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·3 menit baca
KOMPAS/DIAN DEWI PURNAMASARI
Hasil tangkapan layar Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial Siti Nurdjanah dalam acara konferensi pers daring tentang rekrutmen calon hakim agung, Senin (1/3/2021).
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Yudisial atau KY kembali membuka penerimaan calon hakim agung baru pada 2021 ini. Ada kebutuhan baru terhadap 13 hakim agung yang diajukan Mahkamah Agung untuk mengisi kekosongan jabatan hakim agung yang lama. Dalam rekrutmen kali ini, KY juga akan melibatkan Komisi III DPR dan Mahkamah Agung.
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah, dalam keterangan secara daring, Senin (1/3/2021), di Jakarta, mengatakan, sesuai Surat Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial Nomor 7/WKMA-NY/SB/2/2021 tentang Pengisian Kekosongan Jabatan Hakim Agung pada MA RI, dibutuhkan 13 hakim agung baru. Jumlah itu di antaranya terdiri dari 2 orang untuk kamar perdata, 8 orang kamar pidana, 1 orang kamar militer, dan 2 orang untuk kamar tata usaha negara khusus pajak.
Rekrutmen calon hakim agung dimulai sejak 1 Maret-22 Maret 2021 secara daring melalui situs www.rekrutmen.komisiyudisial.go.id. Adapun berkas persyaratan dan soft copy dikirimkan melalui pos kepada Sekretariat Panitia Seleksi Calon Hakim Agung ke alamat kantor Komisi Yudisial RI, Jakarta. Dokumen ditunggu paling lambat tanggal 22 Maret 2021 cap pos.
Ini merupakan seleksi kedua yang dilakukan KY dalam suasana pandemi Covid-19. Oleh karena itu, KY tetap akan menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk keselamatan calon dan panitia.
”Ini merupakan seleksi kedua yang dilakukan KY dalam suasana pandemi Covid-19. Oleh karena itu, KY tetap akan menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk keselamatan calon dan panitia,” kata Nurdjanah.
Dalam seleksi calon hakim agung, KY akan menekankan pada aspek kapasitas dan integritas calon. Calon hakim agung akan menjalani serangkaian tahapan seleksi, yaitu seleksi administrasi, kualitas, kesehatan, dan kepribadian, serta wawancara terbuka yang dilakukan oleh tujuh anggota KY dan pakar yang berasal dari mantan hakim agung dan negarawan.
KY juga akan melakukan penelusuran rekam jejak calon hakim agung. Penelusuran dilakukan dengan analisis laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) dan penelusuran secara langsung.
Kompas/Heru Sri Kumoro
Calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Agung, Yarna Dewita, mendengarkan pertanyaan dari anggota Komisi III DPR saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/1/2021). Yarna Dewita merupakan hakim ad hoc Tipikor Pengadilan Negeri Serang.
”KY juga mengingatkan bahwa calon yang telah mengikuti seleksi dua kali berturut-turut tidak dapat mengikuti seleksi lagi,” kata Nurdjanah.
Standar kompetensi hakim
Nurdjanah menjelaskan, hal baru yang akan diterapkan KY pada seleksi tahun ini adalah kamus kompetensi atau standar kompetensi hakim agung yang divalidasi bersama MA. Standar kompetensi hakim agung ini diharapkan menjadi tolok ukur yang lebih operasional untuk mencari calon hakim yang kompeten dan berintegritas. KY juga akan melibatkan hakim agung dalam proses penilaiannya.
Selain itu, dalam proses seleksi awal, KY juga akan melibatkan Komisi III DPR yang nantinya akan menguji kepatutan dan kelayakan calon hakim agung. Komisi III DPR juga nantinya yang akan menyetujui atau menolak calon tersebut. Komisi III hanya akan terlibat dalam proses penjaringan dan sosialisasi perekrutan. Komisi III tidak akan dilibatkan dalam proses penilaian calon. Dalam tahapan wawancara, misalnya, Komisi III hanya terlibat untuk memantau jalannya wawancara. Komisi III tidak bisa terlibat aktif dalam proses seleksi yang menjadi kewenangan KY.
”Independensi KY tetap akan dijaga dalam proses seleksi maupun penilaian meskipun kami melibatkan MA sebagai pengguna, maupun Komisi III yang akan menyetujui calon hakim agung,” ujar Nurdjanah.
Kompas/Heru Sri Kumoro
Calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Agung, Petrus Paulus Maturbongs, menjawab pertanyaan dari anggota Komisi III DPR saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/1/2021). Petrus Paulus Maturbongs merupakan hakim ad hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Jayapura.
Kebutuhan MA
Independensi KY tetap akan dijaga dalam proses seleksi maupun penilaian meskipun kami melibatkan MA sebagai pengguna, maupun Komisi III yang akan menyetujui calon hakim agung.
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat dengan ketua dan anggota komisioner baru KY, Komisi Yudisial diminta memperbaiki sistem perekrutan hakim agung dan hakim ad hoc agar menghasilkan hakim yang lebih berintegritas dan berkualitas. KY juga diminta untuk lebih memperhatikan kebutuhan Mahkamah Agung terkait hakim agung.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Benny K Harman, mengatakan, menurut Undang-Undang MA, jumlah hakim agung MA 60 orang. Saat ini, MA memiliki 46 hakim agung. KY diminta menelaah dan mengevaluasi kebutuhan hakim agung mengingat jumlah perkara yang masuk ke MA naik dari tahun ke tahun.
”Kalau bisa, Ketua KY membahas soal ini, bagaimana mendorong munculnya calon hakim agung karier,” ujar Benny.
Anggota Komisi III dari Fraksi PDI-P, Arteria Dahlan, menyoroti sedikitnya jumlah calon hakim agung yang diajukan KY ke DPR untuk mendapat persetujuan. Jumlahnya menyusut drastis jika dilihat dari yang mengikuti seleksi. Ia merasa DPR tidak memperoleh penjelasan komprehensif mengenai hal ini.
”Dari usulan yang diajukan MA, misalnya, untuk kamar pidana dibutuhkan empat hakim agung, tetapi calon yang muncul dari KY hanya satu. Padahal, yang mendaftar ada 12 orang. Mengapa banyak yang tidak terpilih, apa karena passing grade terlalu tinggi?” kata Arteria mempertanyakan.
KOMPAS/DIAN DEWI PURNAMASARI
Komisi Yudisial membuka rekrutmen 13 calon hakim agung yang dimulai pada 1-22 Maret 2021 secara daring. Berikut sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon hakim agung tersebut.