logo Kompas.id
Politik & HukumUU ITE Habiskan Sumber Daya...
Iklan

UU ITE Habiskan Sumber Daya Negara

Substansi pasal-pasal UU ITE selain multitafsir, juga tak perlu ada lagi ada di revisi UU ITE. Sebab, pemaknaan terhadap pencemaran nama baik sifatnya subyektif, dan seharusnya dapat didekati dengan hukum perdata.

Oleh
RINI KUSTIASIH
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/NvzpHlmC2CFLr3OdUx9Fhf9n3sU=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F02%2F1939cf49-be18-4307-9154-8a781e400f81_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Warga melintasi mural yang dibuat untuk melawan penyebaran informasi palsu di masyarakat atau hoaks di Jalan KH Hasyim Ashari, Tangerang, Banten, Senin (22/2/2021). Pemerintah belum memutuskan sikap resmi soal rencana revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penyebar hoax dapat diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Hingga kini pemerintah belum memutuskan sikap resmi terkait rencana revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kompas/Wawan H Prabowo

JAKARTA, KOMPAS – Pasal-pasal multitafsir di Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dinilai tidak perlu diatur kembali dalam revisi UU itu. Alasannya, pasal-pasal itu memicu orang untuk mudah saling melaporkan ketika terjadi persoalan. Padahal, hubungan antarwarga yang sifatnya ranah privat seharusnya cukup menggunakan pendekatan hukum perdata, bukan hukum pidana yang menyeret negara berhadapan dengan warganya.

Dua pasal yang kerap dikeluhkan di UU ITE ialah Pasal 27 Ayat (3) tentang pencemaran nama baik, dan Pasal 28 Ayat (2) tentang ujaran kebencian berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Kedua pasal itu merupakan delik aduan.

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000