Kepala Daerah Perlu Segera Tunjukkan Keseriusan Bekerja
Sebanyak 178 kepala daerah hasil Pilkada 2020 dilantik pada Jumat (26/2/2021). Para kepala daerah tersebut diminta untuk segera bekerja memperbaiki kesejahteraan rakyat.
Oleh
IQBAL BASYARI/NIKOLAUS HARBOWO
·3 menit baca
SCREENSHOT VIDEO SEKRETARIAT PRESIDEN
Ilustrasi: Presiden Joko Widodo melantik tiga pasang gubernur dan wakil gubernur di Istana Negara, Jakarta, Kamis (25/2/2021). Mereka yang dilantik adalah Mahyeldi Ansharullah-Audy Joinaldy untuk Sumatera Barat, Ansar Ahmad-Marlin Agustina untuk Kepulauan Riau, dan Rohidin Mersyah-Rosjonsyah untuk Bengkulu.
JAKARTA, KOMPAS — Kepala daerah terpilih dalam pemilihan kepala daerah 2020 menghadapi tantangan berat untuk mengendalikan pandemi Covid-19 dan memulihkan perekonomian yang terdampak pandemi. Mereka harus langsung menunjukkan kinerja untuk menyejahterakan masyarakat.
Pelantikan kepala daerah tahap pertama yang dijadwalkan pada Jumat (26/2/2020) akan diikuti oleh 178 pasangan calon bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020.
Kepala daerah yang akan dilantik pada tahap pertama tersebut terdiri dari 121 kepala daerah yang tidak ada perselisihan hasil Pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi serta 57 kepala daerah yang gugatannya tidak berlanjut ke tahap sidang pembuktian.
Pelantikan kepala daerah dilakukan di ibu kota provinsi secara virtual (dalam jaringan/daring), tatap muka (luar jaringan/luring), serta hybrid atau hanya kepala daerah berada di ruang pelantikan sementara tamu mengikuti secara daring.
Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan dihubungi dari Jakarta, Kamis (25/2/2021) mengingatkan, kepala daerah yang akan dilantik memiliki tantangan besar dalam menjalankan pemerintahan. Mereka dihadapkan pada situasi pandemi Covid-19 yang berdampak pada perekonomian masyarakat.
Djohermansyah DjohanGuru Besar IPDN, Anggota TIRBN Kemenpan dan RB (2015-2019), Dirjen OTDA Kemendagri (2010-2014)
Oleh sebab itu, kepala daerah harus langsung bekerja secara maksimal dan tidak boleh membuang-buang waktu dengan menyulut konflik di internal pemerintahan. Mereka harus membuktikan keseriusan dalam menjalankan roda pemerintahan dengan melaksanakan program-program prioritas. Apalagi, kepala daerah hasil Pilkada 2020 hanya akan menjabat sekitar 3,5 tahun karena pilkada selanjutnya akan digelar pada 2024 sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
”Tentukan program kerja 100 hari pertama sebagai tanda keseriusan kepada masyarakat dalam memimpin daerah,” tuturnya.
Kepala daerah harus langsung bekerja secara maksimal dan tidak boleh membuang-buang waktu dengan menyulut konflik di internal pemerintahan. Mereka harus membuktikan keseriusan dalam menjalankan roda pemerintahan.
Agar kepercayaan masyarakat kepala daerah meningkat, mereka perlu menunjukkan integritas dalam menjalankan roda pemerintahan. Kepala daerah diingatkan agar tidak terjebak dalam tindakan korupsi seperti yang terjadi pada ratusan kepala daerah. Kepercayaan masyarakat menjadi penting karena pemerintah daerah membutuhkan partisipasi masyarakat dalam menyukseskan program-program yang telah disusun.
Djohermansyah mengatakan, saat ini tidak banyak daerah yang memiliki celah fiskal yang cukup baik. Sebagian besar anggaran masih bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat karena perekonomian di daerah belum sepenuhnya pulih.
Kompas/Priyombodo
Warga mengambil bantuan pangan nontunai (BPNT) di RW 001, Kelurahan Gaga, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten, Rabu (24/2/2021). BPNT dari Kementerian Sosial tersebut disalurkan melalui kartu keluarga sehat yang kemudian dapat ditukarkan bahan pangan berupa beras 12 kilogram, telur 1 kilogram, sayuran, buah, dan tempe. Berbagai macam bantuan, baik tunai maupun nontunai, disalurkan oleh pemerintah pusat dan daerah guna membantu ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Dengan kondisi demikian, kepala daerah harus bisa menjaga hubungan pusat-daerah agar program kerja yang disusun bisa berjalan maksimal. Ego sektoral perlu dikesampingkan agar masyarakat bisa merasakan dampak pemulihan ekonomi dari kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh kepala daerah.
”Hubungan kepala daerah dengan pemerintah pusat harus lebih fleksibel, apalagi keuangan daerah masih banyak yang bergantung pada pemerintah pusat,” kata Djohermansyah.
Ego sektoral perlu dikesampingkan agar masyarakat bisa merasakan dampak pemulihan ekonomi dari kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh kepala daerah.
Dalam situasi pandemi, perekonomian harus segera dipulihkan. Kepala daerah harus bisa memanfaatkan peluang investasi yang berasal dari dana pemerintah pusat maupun swasta agar bisa menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat. Inovasi-inovasi perlu didorong agar potensi daerah bisa lebih bermanfaat.
”Kepala daerah dituntut berinovasi mencari peluang-peluang ekonomi agar daerah tidak kehilangan kemandirian,” ucapnya.
KOMPAS/RIZA FATHONI
Warga menerima penyaluran bantuan sosial tunai (BST) di SDN 03 Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (13/1/2021). Penyaluran BST ini merupakan upaya untuk meringankan dampak ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19. Besaran BST DKI Jakarta Rp 300.000 per bulan yang diberikan selama empat bulan sejak Januari hingga April 2021. BST disalurkan kepada 1.055.216 penerima manfaat yang dilakukan secara bertahap dan bergiliran dari satu wilayah administrasi DKI Jakarta ke wilayah administrasi lainnya.
Ditunda
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengatakan, pelantikan tahap pertama seharusnya diikuti oleh 179 kepala daerah. Namun, pelantikan kepala daerah Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, ditunda karena Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum mendapatkan kepastian status kewarganegaraan bupati terpilih, Orient P Riwu Kore.
”Satu daerah (Sabu Raijua) masih menunggu hasil pengkajian dan keputusan Kementerian Hukum dan HAM,” ujarnya.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar, mengatakan, Bawaslu menghormati keputusan yang diambil oleh Kemendagri. Penundaan dianggap sebagai bentuk kehati-hatian karena perlu mendengarkan masukan dari berbagai pihak.
Calon bupati Sabu Raijua terpilih Orient P Riwu Kore, Sabtu (6/2/2021). Dokumen keluarga.
Namun, Bawaslu tetap bersikap sesuai rekomendasi agar tidak melantik Orient karena tidak memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah. Surat keterangan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat yang menyatakan Orient merupakan warga negara AS menjadi bukti baru yang bisa menjadi dasar agar bupati terpilih tidak dilantik.
”Keputusan mengenai Sabu Raijua harus segera diambil sebagai bentuk kepastian hukum sekaligus memberi kepastian pembangunan dan pelayanan publik kepada masyarakat Sabu Raijua,” tutur Fritz.