logo Kompas.id
Politik & HukumKeteladanan dari Presiden...
Iklan

Keteladanan dari Presiden Jokowi

Sikap antikorupsi, kepantasan, dan kepatutan perlu menjadi budaya yang dikembangkan di lingkungan birokrasi dan pemerintahan. Komitmen akan nilai-nilai itu salah satunya diwujudkan dengan melaporkan gratifikasi.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/I_yvCotJWyZub6X8acaH96paCKs=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F02%2F521ebf24-b551-4def-a65f-84be9776a26d_jpeg.jpg
DOKUMENTASI KPK

Barang gratifikasi yang dilaporkan oleh Presiden Joko Widodo kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Barang-barang senilai Rp 8,7 miliar tersebut diserahkan KPK kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Selasa (9/2/2021), di Jakarta. Sekretariat Presiden berencana menyimpan barang gratifikasi yang pernah dilaporkan Presiden Jokowi di Museum Gratifikasi yang akan dibangun sebagai sebuah pembelajaran.

Presiden Joko Widodo menunjukkan keteladanannya dalam upaya untuk mencegah korupsi. Sejak 2013 hingga 2019, Presiden Jokowi secara konsisten melaporkan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kepatuhan Presiden Jokowi tersebut dapat menjadi contoh bagi para pejabat atau penyelenggara negara untuk patuh dalam melaporkan dan menolak gratifikasi yang menjadi bagian upaya mencegah tindak pidana korupsi. Presiden Jokowi berpesan agar antikorupsi, kepantasan, dan kepatutan harus menjadi budaya.

Editor:
susanarita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000