logo Kompas.id
Politik & HukumTak Kunjung Periksa Ihsan...
Iklan

Tak Kunjung Periksa Ihsan Yunus, KPK Digugat ke Pengadilan

Tak kunjung memeriksa anggota DPR Ihsan Yunus, MAKI mengajukan permohonan praperadilan terhadap KPK. Lembaga antirasuah itu diduga tak profesional dalam menangani perkara suap bantuan sosial Covid-19.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/1lF-SjC-IHwoJIpFyTOvXr02810=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2F5f779571-942f-4d9e-857f-6b919f66163a_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta, dengan membawa bahan pokok paket bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial, Rabu (16/12/2020). Boyamin berharap jeratan pasal terhadap para tersangka praktik suap terkait bansos diperluas.

JAKARTA, KOMPAS — Masyarakat Anti Korupsi Indonesia mengajukan permohonan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terkait perkara suap bantuan sosial Covid-19 yang saat ini disidik KPK. Ini karena KPK tak kunjung memeriksa anggota DPR dari PDI-P, Ihsan Yunus.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, MAKI telah mendaftarkan permohonan praperadilan itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (19/2/2021).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000