Tak Kunjung Periksa Ihsan Yunus, KPK Digugat ke Pengadilan
Tak kunjung memeriksa anggota DPR Ihsan Yunus, MAKI mengajukan permohonan praperadilan terhadap KPK. Lembaga antirasuah itu diduga tak profesional dalam menangani perkara suap bantuan sosial Covid-19.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Masyarakat Anti Korupsi Indonesia mengajukan permohonan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terkait perkara suap bantuan sosial Covid-19 yang saat ini disidik KPK. Ini karena KPK tak kunjung memeriksa anggota DPR dari PDI-P, Ihsan Yunus.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, MAKI telah mendaftarkan permohonan praperadilan itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (19/2/2021).
Praperadilan diajukan karena penyidik KPK sebenarnya telah menggeledah rumah orangtua Ihsan dalam kaitan perkara suap bantuan sosial (bansos) Covid-19. KPK juga telah memanggil saksi Muhammad Rakyan Ikram yang merupakan saudara Ihsan. Kemudian Agustri Yogasmara yang merupakan operator Ihsan juga telah ditunjukkan dua kali dugaan keterlibatannya dalam proses rekonstruksi yang dilakukan penyidik KPK.
“Penyidiknya telah melakukan serangkaian kegiatan terkait Ihsan. Namun, hingga saat ini belum pernah diberitakan kegiatan pemanggilan dan pemeriksaan Ihsan sebagai saksi, sehingga patut diduga termohon (KPK) tidak profesional dikarenakan tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan Ihsan sebagai saksi atau setidak-tidaknya termohon diduga tidak memerintahkan penyidiknya untuk melakukan pemanggilan kepada Ihsan,” kata Boyamin.
KPK sebelumnya pernah memanggil Ihsan sebagai saksi pada 27 Januari lalu. Namun, Ihsan dikabarkan oleh KPK tidak memenuhi panggilan karena surat panggilan KPK belum diterima Ihsan. Sejak saat itu, belum ada kabar lagi dari KPK terkait rencana pemanggilan Ihsan.
Menurut Boyamin, KPK tampak tidak serius dan main-main menangani perkara korupsi bansos ini. Selain belum dipanggilnya Ihsan Yunus, Boyamin juga melaporkan KPK yang dinilainya menelantarkan izin penggeledahan yang dikeluarkan Dewan Pengawas KPK.
Ia menyebut KPK hanya melakukan sekitar lima penggeledahan dari total seluruh izin penggeledahan dari Dewan Pengawas KPK berjumlah sekitar 20 izin. “Dalam penanganan perkara tersebut diduga termohon (KPK) menelantarkan 20 izin penggeledahan yang telah dikeluarkan oleh Dewas KPK yang mengakibatkan belum lengkapnya berkas perkara para tersangka lainnya, sehingga belum dapat dilimpahkan berkas perkara untuk segera disidangkan,” kata Boyamin.
Sebelumnya, Boyamin telah membuat laporan kepada Dewas KPK agar dapat menegur KPK untuk memastikan apakah izin penggeledahan telah dijalankan dan telah diselesaikan sebagaimana mestinya.
Dua tindakan KPK tersebut, menurut Boyamin, telah mengakibatkan penanganan perkara menjadi terkendala. Hal tersebut dinilainya sebagai bentuk penghentian penyidikan secara materiil, diam-diam, menggantung, dan menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap tersangka lainnya.
Ia berharap, KPK segera melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketetentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. KPK diharapkan melakukan tindakan penggeledahan sebagaimana 20 izin yang telah dikeluarkan oleh Dewas KPK dan melakukan pemanggilan atas Ihsan Yunus, melakukan penyelesaian penanganan penyidikan, dan melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum KPK.
Kompas sudah beberapa kali meminta tanggapan dari Ihsan terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus ini. Namun, ia tidak pernah merespons.
Respons KPK
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK menghormati hak masyarakat termasuk Boyamin untuk ikut mengawasi proses penyelesaian penyidikan perkara dugaan korupsi di Kemensos.
“Perlu juga kami sampaikan bahwa proses penyidikan saat ini masih terus dilakukan antara lain dengan melakukan pemanggilan saksi untuk melengkapi pembuktian unsur pasal dalam berkas perkara,” kata Ali.
Ia menjelaskan, penggeledahan merupakan bagian dari strategi penyidikan dalam upaya pencarian kelengkapan alat bukti. Selain itu, penggeledahan maupun pemanggilan seseorang sebagai saksi adalah kebutuhan penyidikan bukan karena ada permintaan maupun desakan pihak lain.
Ali kembali menegaskan, KPK sama sekali tidak ada penghentian penyidikan untuk penanganan perkara tersebut.
Pada Jumat (19/2), KPK memeriksa Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-P Kabupaten Kendal, Akhmat Suyuti. Akhmat didalami pengetahuannya terkait adanya pengembalian sejumlah uang oleh saksi yang diduga diterima dari tersangka bekas Menteri Sosial, Juliari Batubara melalui perantara pihak lain.
Selain itu, pada Kamis (18/2) tim penyidik KPK menggeledah di dua lokasi berbeda terkait kasus ini. Lokasi yang digeledah, yakni dua kantor perusahaan swasta di Bekasi, Jawa Barat dan Jakarta. Barang bukti yang diamankan, di antaranya berbagai dokumen dan alat elektronik terkait dengan perkara.
Terlihat enggan
Desakan kepada KPK untuk segera memanggil beberapa orang yang diduga memiliki pengetahuan terkait korupsi pengadaan bansos juga dilakukan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, mengatakan, ICW mengingatkan agar jangan sampai ada oknum-oknum di internal KPK, yang berupaya ingin melokalisasi penanganan perkara dugaan korupsi bansos di Kemensos berhenti hanya pada Juliari.
“Sampai saat ini KPK terlihat enggan untuk memanggil beberapa orang yang diduga memiliki pengetahuan terkait pengadaan bansos. Terutama oknum-oknum politisi yang selama ini santer diberitakan media,” kata Kurnia.
ICW berharap, KPK mendalami dan mengembangkan apa yang mendasari Kemensos memberikan jutaan paket sembako pada korporasi-korporasi tertentu. Sebab, berdasarkan regulasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), penunjukan langsung dalam keadaan darurat dapat dibenarkan jika korporasi tersebut pernah terlibat dalam pengadaan pemerintah dengan produk barang atau jasa yang sama.
Berdasarkan pengamatan ICW, ada beberapa korporasi yang baru berdiri kemudian langsung mendapatkan proyek sembako dari Kemensos. Hal tersebut merupakan sebuah kejanggalan yang mesti ditelusuri lebih lanjut seperti apakah ada unsur nepotisme karena mereka memiliki kedekatan tertentu dengan Juliari.
ICW meminta kepada Dewan Pengawas KPK untuk mengawasi secara ketat penanganan perkara ini. Jangan sampai ada upaya-upaya sistematis atau intervensi dari internal KPK yang berusaha menggagalkan kerja tim penyidik.
Kompas sudah meminta tanggapan dari Dewas KPK, termasuk mencoba mencari keterangan terkait 20 izin penggeledahan yang disebutkan Boyamin, tetapi tidak direspons.