Tak Kunjung Periksa Ihsan Yunus, KPK Digugat ke Pengadilan
Tak kunjung memeriksa anggota DPR Ihsan Yunus, MAKI mengajukan permohonan praperadilan terhadap KPK. Lembaga antirasuah itu diduga tak profesional dalam menangani perkara suap bantuan sosial Covid-19.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta, dengan membawa bahan pokok paket bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial, Rabu (16/12/2020). Boyamin berharap jeratan pasal terhadap para tersangka praktik suap terkait bansos diperluas.
JAKARTA, KOMPAS — Masyarakat Anti Korupsi Indonesia mengajukan permohonan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terkait perkara suap bantuan sosial Covid-19 yang saat ini disidik KPK. Ini karena KPK tak kunjung memeriksa anggota DPR dari PDI-P, Ihsan Yunus.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, MAKI telah mendaftarkan permohonan praperadilan itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (19/2/2021).