Kemungkinan untuk memasukkan revisi UU ITE ke dalam Prolegnas Prioritas 2021 masih terbuka. Sebab, hingga saat ini Prolegnas 2021 belum disahkan oleh DPR.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Rancangan undang-undang perubahan kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik berpeluang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional 2021. Sebab, daftar tersebut belum disahkan hingga saat ini. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan di DPR pun menyatakan siap jika harus menginisiasi RUU itu.
Anggota Komisi III DPR dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani, saat dihubungi di Jakarta, Jumat (19/2/2021), mengatakan, PPP saat ini sedang berkomunikasi dengan beberapa fraksi lain, juga dengan pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR, agar RUU perubahan kedua atas UU ITE bisa masuk Prolegnas Prioritas 2021. Peluang semakin besar karena daftar Prolegnas Prioritas 2021 belum disahkan hingga sekarang.
”Ada rencana Baleg untuk kembali rapat kerja dengan pemerintah guna mengeluarkan RUU Pemilu dan RUU Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah). Jadi, RUU ITE ini mempunyai peluang untuk menggantikan,” ujar Arsul.
Sebagaimana diketahui, pada 14 Januari lalu Baleg DPR dan pemerintah telah mengambil keputusan tingkat pertama terkait Prolegnas Prioritas 2021. Dari 33 RUU yang disepakati masuk Prolegnas Prioritas 2021, salah satunya adalah RUU Pemilu, yang direncanakan direvisi bersamaan dengan UU Pilkada. Namun, belakangan, mayoritas fraksi dan pemerintah menolak pembahasan RUU Pemilu.
Hingga saat ini, hasil kesepakatan tingkat pertama tersebut belum juga dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan. Saat DPR menggelar rapat paripurna, 21 Januari lalu, agenda pengesahan prolegnas tidak termasuk di antaranya.
DPR kini memasuki masa reses masa sidang III tahun sidang 2020-2021, mulai 11 Februari sampai dengan 7 Maret. Mereka baru kembali bersidang pada 8 Maret mendatang.
RUU ITE sudah masuk dalam daftar Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024 nomor urut 7 usulan DPR. Namun, RUU itu bukan masuk Prolegnas Prioritas 2021.
Rencana inisiasi
Sebenarnya, RUU ITE sudah masuk dalam daftar Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024 nomor urut 7 usulan DPR. Namun, RUU itu bukan masuk Prolegnas Prioritas 2021. Jika ingin masuk Prolegnas Prioritas 2021, RUU tersebut harus ada pengusulnya. Ada tiga pihak yang memiliki hak untuk mengusulkan RUU, yakni DPR, pemerintah, dan DPD.
Selain itu, usulan RUU juga harus memiliki naskah akademik. Pembentukan naskah akademik pun diserahkan kepada pihak yang mengusulkan RUU tersebut.
Arsul menyampaikan, untuk naskah akademik dan draf RUU, Fraksi PPP akan menanyakan terlebih dahulu kepada pemerintah. ”Apakah pemerintah sudah punya rencana inisiasi dengan menyusun naskah akademik dan draf RUU,” katanya.
Jika pemerintah sudah siap, fraksi akan memberikan kesempatan kepada jajaran pemerintah untuk melaksanakan amanat Presiden Joko Widodo. Adapun, sebelumnya, dalam rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021), Presiden meminta DPR menghapus pasal-pasal karet yang ada di UU ITE karena pasal-pasal itu tidak bisa memberikan rasa keadilan.
Namun, jika belum, lanjut Arsul, Fraksi PPP bersama fraksi lain siap menginisiasi RUU ITE. Apalagi sejumlah elemen masyarakat sipil juga sudah menyampaikan keinginannya untuk membantu pembuatan nakah akademik dan draf RUU ITE.
”Hanya karena trigger call kemarin itu datang dari Presiden Jokowi, maka, ya, tidak ada salahnya juga kami tanyakan kepada pemerintah juga, apakah akan menginisiasi,” ucap Arsul.
Fraksi PPP bersama fraksi lain siap menginisiasi RUU ITE.
Menunggu penugasan
Sementara itu, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan, rapat kerja kembali dengan pemerintah sangat mungkin dilakukan. Namun, agenda tersebut masih menunggu penugasan dari Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Adapun Bamus DPR beranggotakan pimpinan fraksi dan pimpinan DPR.
”Mungkin akan diagendakan setelah reses,” ujar Supratman.
Supratman tak menampik kemungkinan RUU Pemilu dan RUU Pilkada akan diganti dengan RUU ITE pada raker nanti. Lagi pula, lanjutnya, daftar Prolegnas Prioritas 2021 belum ditetapkan di rapat paripurna.
”Kan, berarti masih bisa ada perubahan. Nanti, kalau rapat kerja lagi, kan, boleh diusulkan (RUU ITE) oleh siapa. Kan, tiga lembaga boleh mengusulkan, boleh DPR, pemerintah, atau DPD juga boleh mengusulkan. Jadi, ketiga lembaga itu punya hak usul,” tutur Supratman.
Bahkan, menurut Supratman, RUU ITE bisa juga menjadi usul inisiatif bersama, antara DPR dan pemerintah. Ini seperti RUU tentang Kejaksaan. ”Jadi, sangat terbuka. Bisa saja. Tidak ada masalah,” ujarnya.
Pengusulan RUU tidak bisa asal-asalan. Sebab, pengusulannya harus disertai naskah akademik.
Namun, Supratman mengingatkan bahwa pengusulan RUU tidak bisa asal-asalan. Sebab, pengusulannya harus disertai naskah akademik. Namun, dengan melihat berbagai dorongan masyarakat sipil, menurut dia, bukan hal yang sulit merumuskan naskah akademik dan draf RUU ITE.
Jika nanti ada masukan naskah akademik atau draf RUU ITE dari masyarakat sipil, itu boleh diusulkan resmi ke DPR. Itu sangat mungkin dijadikan pertimbangan DPR untuk dijadikan naskah rancangan undang-undang.
”Sebenarnya naskah akademik itu sudah banyak, ya, kan. Tinggal mau secara formilnya itu bisa dimasukkan saja sebenarnya,” kata Supratman.