logo Kompas.id
Politik & HukumSasar Aset yang Tak Dapat...
Iklan

Sasar Aset yang Tak Dapat Dibuktikan Asalnya

Salah satu aturan dalam RUU Perampasan Aset menyasar aset-aset yang tak dapat dibuktikan asal-usulnya dan diduga terkait dengan tindak pidana. Untuk itu, konsep pembuktian terbalik yang akan diterapkan.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/2qdClvwlj2CKizzQVlsomn_qvbw=/1024x612/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F76c59479-bbf7-415e-ab2c-88dcc5ac713c_jpg.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Petugas Kejaksaan Agung memeriksa barang bukti sitaan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terpakir di Gedung Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/1/2020).

JAKARTA, KOMPAS - Salah satu aturan dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana menyasar aset-aset yang tak dapat dibuktikan asal-usulnya dan diduga terkait dengan tindak pidana. Untuk itu, konsep pembuktian terbalik yang akan diterapkan.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae, menegaskan, RUU Perampasan Aset strategis dalam upaya memberantas tindak pidana ekonomi, khususnya korupsi. Salah satu objek perampasan aset dalam RUU yakni unexplained wealth atau aset yang tak seimbang dengan sumber penambahan kekayaan dan tak dapat dibuktikan asal-usul perolehannya secara sah dan diduga terkait tindak pidana.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000