Kejaksaan Agung memastikan data yang diambil oleh peretas bukan data yang bersifat rahasia, melainkan data yang bersifat terbuka untuk umum. Jaksa Agung mengampuni pelaku karena usianya yang masih muda.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan telah menemukan pelaku yang mengklaim memiliki dan menjual data dari sistem di Kejaksaan RI. Pelaku tersebut baru berusia 16 tahun. Namun, data yang diambil dipastikan merupakan data yang bersifat terbuka untuk umum, bukan data rahasia.
Pada Rabu (17/2/2021), di dalam situs raidforums terdapat unggahan berjudul ”Kejaksaan Republik Indonesia Database 500MB” oleh akun bernama Gh05t666nero. Akun tersebut mengklaim telah mendapatkan data milik Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam contoh data yang disertakan terdapat kumpulan nama lengkap, alamat e-mail dengan domain @kejaksaan.go.id, nomor kepegawaian, dan potongan riwayat suatu kasus.
Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam jumpa pers, Jumat (19/2/2021), mengatakan, dalam waktu kurang dari 24 jam, Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Pusdaskrimti) dapat mengidentifikasi pelaku.
”Dari penelusuran, didapatkan identitas pelaku adalah berinisial F atau MFW. Tim Kejaksaan juga menemukan username, akun Twitter, Telegram, Whatsapp, ataupun website yang bersangkutan,” kata Leonard.
Dari penelusuran itu, total data yang diperjualbelikan sebesar 500 megabit dengan total line basis data sebanyak 3.086.224. Data tersebut dijual seharga 8 credit atau sekitar Rp 400.000.
Data yang dijual tersebut merupakan data yang berasal dari situs Kejaksaan RI dengan alamat www.kejaksaan.go.id. Data tersebut bersifat terbuka untuk umum atau publik dan tidak terhubung langsung dengan basis data kepegawaian Kejaksaan yang terdapat dalam aplikasi Simkari.
Dalam penelusuran yang juga melibatkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan komunitas peretas (hacker), identitas MFW dapat diketahui secara lengkap, yakni dari nomor identitas kependudukan (NIK) dan data pribadinya. Saat ini MFW berusia 16 tahun, masih bersekolah, dan tinggal bersama orangtuanya di Lahat, Sumatera Selatan.
”Tim bergerak cepat dan pada Kamis, 18 Februari, setelah dilakukan profiling dan tracking, yang bersangkutan ditemukan dan diamankan. Kemudian yang bersangkutan dibawa ke Kejaksaan Agung bersama orangtuanya,” kata Leonard.
Menurut Leonard, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengambil kebijakan untuk tidak melakukan proses hukum terhadap MFW dengan pertimbangan MFW masih berusia 16 tahun dan masih bersekolah. Selain itu, orangtua MFW telah membuat surat pernyataan untuk mendidik dan mengawasi anaknya.
Kepala Pusdaskrimti Didik Farkhan memastikan bahwa data yang ditawarkan di forum tersebut adalah data lama yang sudah menjadi konsumsi publik. Terkait dengan daftar nama dan alamat e-mail yang juga ditawarkan adalah nama-nama pegawai kejaksaan yang menjadi admin atau pengelola situs. Terdapat 30 nama beserta keterangan yang menyertai merupakan data umum.
Menurut Didik, pelaku dapat masuk karena situs kejaksaan sedang dalam perbaikan. Namun, dia memastikan data tersebut bukanlah basis data Kejaksaan Agung.
”Semua sistem yang ada di kami itu normal. Memang, data yang diambil sebenarnya adalah data yang sudah dibagikan di situs web. Jadi, tidak ada kerugian karena memang data itu bisa diakses publik,” kata Didik.