Badan Legislasi DPR Ajukan Tiga Opsi Terkait RUU Pemilu
Di tengah belum jelasnya kelanjutan dari Rancangan Undang-Undang Pemilu, Partai Demokrat sudah ancang-ancang menghadapi Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta. Sembilan kader disodorkan untuk menjadi calon.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Legislasi DPR menyebutkan ada tiga opsi terkait dengan Rancangan Undang-Undang Pemilu menyusul perubahan sikap mayoritas fraksi terhadap rencana regulasi itu. Sementara itu, di tengah belum jelasnya nasib revisi Undang-Undang Pemilu tersebut, Demokrat sudah bersiap menghadapi Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas saat dihubungi di Jakarta, Jumat (19/2/2021), mengatakan, ada tiga cara yang bisa ditempuh untuk merespons sikap mayoritas fraksi dan pemerintah yang menolak untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Opsi pertama, RUU Pemilu tetap ada di dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 supaya Baleg DPR dan pemerintah tidak perlu mengulang rapat kerja di tingkat pertama untuk mengeluarkan RUU Pemilu dari daftar prolegnas. Sebab, jika rapat kerja lagi, prosesnya akan lama.
”Dengan catatan, pasti pada saat nanti kita harmonisasi (RUU Pemilu), pasti ditolak. Karena, sebagian besar fraksi, kan, sudah menyatakan menolak pembahasan (RUU Pemilu),” ujar Supratman.
Seperti diberitakan sebelumnya, enam fraksi di DPR, yakni Golkar, Gerindra, Nasdem, Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Persatuan Pembangunan, berubah sikap dari semula mendukung RUU Pemilu menjadi menolaknya. Alasannya, saat ini negara sedang fokus menghadapi Covid-19.
Dengan demikian, hanya dua fraksi, yakni Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang mendukung revisi UU Pemilu. Adapun satu fraksi lainnya, yaitu PDI-P, memberi sinyal akan turut menolak revisi.
Opsi kedua, Supratman melanjutkan, Komisi II DPR sebagai pengusul dari RUU Pemilu menarik usulannya. Dengan demikian, otomatis proses harmonisasi RUU Pemilu yang kini dilakukan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR tak akan berlanjut. Untuk opsi kedua ini pun, RUU Pemilu tak perlu dikeluarkan dari prolegnas. ”Silakan, Komisi II tarik usulannya. Kan, berarti tidak jalan,” katanya.
Opsi ketiga, Baleg DPR kembali menggelar rapat tingkat pertama bersama pemerintah untuk mengeluarkan RUU Pemilu dari daftar Prolegnas Prioritas 2021. Namun, cara ini akan memakan waktu karena sebelumnya Baleg DPR dan pemerintah telah menyepakati RUU yang masuk dalam Prolegnas 2021.
Menurut Supratman, ketiga opsi tersebut sejauh ini masih memungkinkan ditempuh. Baleg DPR, lanjutnya, hanya tinggal menunggu penugasan dari Badan Musyarawah (Bamus) DPR. Bamus DPR, untuk diketahui, beranggotakan pimpinan fraksi-fraksi dan pimpinan DPR.
”Kalau Bamus memerintahkan kami rapat kerja lagi untuk mengeluarkan RUU Pemilu, kami juga tidak ada masalah. Kami akan rapat kerja lagi,” ucap Supratman.
Tunggu surat fraksi
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan, RUU Pemilu dimasukkan dalam Prolegnas 2021 sebagai hasil kesepakatan Baleg DPR dan pemerintah. Jika semua fraksi kemudian menyepakati untuk menarik RUU Pemilu dari prolegnas, pimpinan DPR akan menariknya.
”Kami menunggu surat resmi fraksi. Melihat dari situasi pandemi dan sequence (rangkaian) pembahasan UU Pemilu, pelaksanaan pemilu secara serentak pun belum pernah dilaksanakan untuk kita laksanakan di tahun 2024,” ujarnya.
Manuver Demokrat
Di tengah belum jelasnya nasib revisi UU Pemilu, Partai Demokrat telah bersiap menghadapi Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur DKI Jakarta. Bahkan, Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat telah menyiapkan sembilan kader untuk maju di Pilgub DKI.
”Sehingga pada saatnya nanti, seperti apa pun perkembangannya, Partai Demokrat siap,” ujar Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Demokrat Kamhar Lakumani.
Dari sembilan kader dimaksud, tiga di antaranya, disebut Kamhar, telah berpengalaman di legislatif, yaitu Santoso (anggota Komisi III DPR/Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta), Hinca Panjaitan (anggota Komisi III DPR), dan Didik Mukrianto (anggota Komisi III DPR). Tiga lainnya berpengalaman di eksekutif, yakni M Ridho Ficardo (mantan Gubernur Lampung), Emil Elestianto Dardak (Wakil Gubernur Jatim), dan Cellica Nurrachadiana (Bupati Karawang).
Kemudian, tiga kader dinilai berpengalaman di legislatif dan eksekutif ialah Anwar Hafid (mantan Bupati Morowali, saat ini anggota Komisi II DPR), Dede Yusuf Macan Effendi (mantan Wagub Jawa Barat, saat ini Wakil Ketua Komisi X DPR), dan Iti Octavia Jayabaya (mantan anggota DPR, saat ini Bupati Lebak).
Terkait dengan revisi UU Pemilu, Kamhar menyatakan, sikap Demokrat tidak berubah. Demokrat akan tetap berupaya agar jadwal pilkada mengikuti tiga gelombang pilkada yang berjalan saat ini.
Ini disebutnya sejalan dengan aspirasi mayoritas rakyat sebagaimana terpotret pada hasil survei dari beberapa lembaga survei yang menghendaki tetap ada pilkada pada 2022 dan 2023, termasuk DKI Jakarta.
”Untuk DKI sendiri yang merupakan etalase politik nasional, bahkan sebelumnya dikenal sebagai pilkada citarasa pilpres, Partai Demokrat menyiapkan dan memberi kesempatan kepada sembilan kader terbaik untuk tampil merebut hati dan pikiran rakyat. Semuanya adalah kader dengan pengalaman dan jam terbang yang memadai, baik pengalaman di eksekutif, legislatif maupun keduanya,” ujar Kamhar.
Seperti diketahui, di draf revisi UU Pemilu, jadwal pilkada sempat diusulkan diubah sehingga penyelenggaraannya melanjutkan tiga gelombang pilkada yang sudah bergulir selama ini. Sebelum usulan ini muncul, pilkada selanjutnya akan digelar pada 2024 dan akan digelar serentak di semua daerah. Ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.