logo Kompas.id
Politik & HukumYLBHI Meminta Masalah...
Iklan

YLBHI Meminta Masalah Kebebasan Berpendapat Diatasi

Lebih dari 3.500 orang ditangkap secara sewenang-wenang oleh aparat kepolisian. Sebagian besar diantaranya terkait dengan penyampaian pendapat di muka umum. LBH-YLBHI minta persoalan kebebasan berpendapat diselesaikan

Oleh
RINI KUSTIASIH
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/YFX4q6HftdhZaifHhifGP7pT0Qs=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2F20201109WEN10_1604917599.jpg
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA

Buruh mengepalkan tangan ke atas sebagai simbol perjuangan mereka turun ke jalan untuk menolak pengesahan RUU Cipta Kerja di depan Kantor DPRD Jawa Tengah, Kota Semarang, Senin (9/11/2020). Penolakan RUU Cipta Kerja ini juga terus berlangsung di sejumlah daerah.

JAKARTA, KOMPAS — Selain merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, kalangan masyarakat sipil mendorong persoalan terkait dengan kebebasan berpendapat dan berekspresi lainnya diatasi. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia antara lain mencatat ada 351 kasus pelanggaran hak dan kebebasan sipil yang tersebar di seluruh wilayah di Tanah Air.

Dalam keterangan persnya, YLBHI menyoroti sejumlah kasus pelanggaran kebebasan berpendapat di muka umum. Pelanggaran itu antara lain dilaporkan terjadi di Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Riau, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Bali, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, dan Papua.

Editor:
susanarita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000