logo Kompas.id
Politik & HukumPemerintah Kebut Peraturan...
Iklan

Pemerintah Kebut Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja

Pemerintah telah mengundangkan 47 PP dan 4 perpres sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja. Namun, aturan turunan itu dinilai cacat formil karena diundangkan lewat masa tenggat.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/VCquAG7lf0RGLLA6OxVj9wZS_o8=/1024x623/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2Fbc040b44-de06-4ac1-aaae-587f3d3faa8b_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali menggelar unjuk rasa di kawasan Silang Monas, Jakarta Pusat, Selasa (29/12/2020). Aksi yang diikuti sekitar 100 buruh tersebut untuk memberikan dukungan atas gugatan uji formil dan materiil UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi. Selain menolak UU Cipta Kerja, para buruh juga menyerukan kenaikan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) tahun 2021.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah terus mengundangkan aturan pelaksana dari Undang-Undang Cipta Kerja. Hingga saat ini, sudah ada 47 peraturan pemerintah dan 4 peraturan presiden sebagai aturan turunan dari UU Cipta Kerja yang sudah diundangkan.

Namun, aturan turunan UU Cipta Kerja tersebut dinilai cacat formil karena diundangkan setelah lewat tenggat.

Editor:
susanarita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000