Pemerintah Kebut Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja
Pemerintah telah mengundangkan 47 PP dan 4 perpres sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja. Namun, aturan turunan itu dinilai cacat formil karena diundangkan lewat masa tenggat.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah terus mengundangkan aturan pelaksana dari Undang-Undang Cipta Kerja. Hingga saat ini, sudah ada 47 peraturan pemerintah dan 4 peraturan presiden sebagai aturan turunan dari UU Cipta Kerja yang sudah diundangkan.
Namun, aturan turunan UU Cipta Kerja tersebut dinilai cacat formil karena diundangkan setelah lewat tenggat.
Dalam siaran pers, Kamis (17/2/2021), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menandatangani peraturan pelaksana UU Cipta Kerja pada Selasa (16/2/2021). Aturan turunan tersebut terdiri dari 45 peraturan pemerintah (PP) dan 4 peraturan presiden (perpres).
Jumlah 49 peraturan pelaksana tersebut menambah daftar aturan turunan yang telah diundangkan. Sebelumnya, sudah ada 2 PP yang ditetapkan menjadi aturan, yakni PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi dan PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi.
Adapun rencana keseluruhan aturan turunan yang menjadi implementasi UU Cipta Kerja sebanyak 49 PP dan 5 Perpres. Menkumham berharap pemberlakuan aturan turunan UU Cipta Kerja bisa secepatnya memulihkan perekonomian nasional.
”Sejak awal, UU Cipta Kerja dibuat untuk menjadi stimulus positif bagi peningkatan dan pertumbuhan ekonomi nasional yang akan membuka banyak lapangan kerja bagi masyarakat. UU Cipta Kerja ini juga merupakan terobosan dan cara pemerintah menangkap peluang investasi dari luar negeri lewat penyederhanaan izin dan pemangkasan birokrasi,” kata Yasonna.
Pemberlakuan aturan turunan UU Cipta Kerja diharapkan bisa secepatnya memulihkan perekonomian nasional.
Menurut Yasonna, dengan diundangkannya peraturan pelaksana UU Cipta Kerja diharapkan bisa segera berdampak pada upaya pemulihan perekonomian nasional sekaligus menjadi momentum untuk menegaskan tahun kebangkitan Indonesia.
Ia menuturkan, peraturan pelaksana ini diharapkan akan memulihkan perekonomian nasional yang mengalami kelesuan selama setahun terakhir sebagai akibat dari pandemi Covid-19.
Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari mengingatkan, penetapan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja tersebut telah lewat tenggat yang sudah ditetapkan.
Ia mengatakan, menurut Bab XV Ketentuan Peralihan Pasal 185 Huruf a UU Cipta Kerja, peraturan pelaksana wajib ditetapkan paling lama tiga bulan pada saat UU ini mulai berlaku. Adapun UU Cipta Kerja disahkan pada 5 Oktober 2020. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka seluruh aturan pelaksana tersebut telah bertentangan dengan UU Cipta Kerja itu sendiri.
Penetapan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja tersebut telah lewat tenggat yang sudah ditetapkan.
Menurut Feri, aturan pelaksana tersebut cacat formil dalam pembentukannya. Alhasil, seluruh aturan tersebut batal demi hukum sampai Pasal 185 tersebut direvisi.
”Ini dapat menjadi bukti tambahan bahwa pembuatan UU ini tidak hati-hati dan ceroboh. Padahal, salah satu asas pembentukan UU adalah dapat dilaksanakan,” ujarnya.