logo Kompas.id
Politik & Hukum32 Perkara Berlanjut ke Sidang...
Iklan

32 Perkara Berlanjut ke Sidang Pembuktian

MK meloloskan 32 perkara sengketa pilkada ke tahap pembuktian. Sementara 100 perkara lainnya dihentikan pemeriksaannya karena mayoritas tidak memenuhi syarat ambang batas pengajuan selisih hasil pilkada.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/17BeO6khv1bzxWf917fPUmOMx9k=/1024x663/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F02%2F0b2430b1-4b44-45a1-aba5-3d3b903cd455_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Hakim konstitusi membacakan putusan dalam persidangan terkait perkara perselisihan sengketa Pilkada 2020 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (15/2/2021). Selain hakim konstitusi, semua pihak yang terkait mengikuti persidangan ini secara daring.

JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 100 perkara sengketa hasil Pilkada 2020 yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi selama Senin-Rabu (15-17/2/2021), tidak ada satu pun yang berlanjut ke sidang pembuktian. Mayoritas permohonan diputus tidak dapat diterima. Dengan demikian, hanya 32 perkara yang berlanjut ke sidang pembuktian.

Dari 100 perkara yang telah diputus, 90 perkara di antaranya diputus tidak dapat diterima. Adapun enam permohonan telah ditarik kembali, dua permohonan gugur, dan dua permohonan lainnya diputuskan bahwa MK tidak berwenang untuk mengadilinya.

Editor:
susanarita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000