logo Kompas.id
Politik & HukumRUU Perampasan Aset Berikan...
Iklan

RUU Perampasan Aset Berikan Efek Jera Koruptor

Kepala PPATK Dian Ediana Rae berpandangan agar RUU Perampasan Aset dapat segera ditetapkan jadi UU untuk membantu pengembalian kerugian negara dari hasil korupsi, pencucian uang, dan tidak pidana korupsi lainnya.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/adl_8vFZnTr8LuL4Mcj-qaLEvOE=/1024x729/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2Fkompas_tark_27397673_14_0.jpeg
Kompas

Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi berdialog dengan pengelola kawasan untuk memindahkan papan pengumuman barang rampasan negara berupa sebuah bangunan perkantoran di kawasan Jalan Wijaya, Jakarta, Senin (28/11/2016). Aset yang dirampas untuk negara tersebut adalah milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang dipidana hukuman 6 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah dalam kasus korupsi dan pencucian uang.

JAKARTA, KOMPAS — Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset tidak hanya berguna untuk pemulihan aset dari hasil tindak pidana korupsi ataupun pencucian uang, tetapi  juga berguna untuk memberikan efek jera kepada koruptor.

Sebelumnya, dalam kunjungan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 15 Februari 2021, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae berpandangan agar RUU Perampasan Aset dapat segera ditetapkan menjadi UU untuk membantu pengembalian kerugian negara dari hasil tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan tindak pidana ekonomi lainnya.

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000