Hukuman Maksimal untuk Koruptor pada Era Pandemi Covid-19
Pelaku korupsi yang dilakukan pada masa krisis dan dilakukan dalam jabatan, seperti yang dilakukan eks Menteri Sosial Juliari P Batubara dan Menteri Kelautan dan Perikanan, dinilai layak untuk mendapat hukuman maksimal.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·2 menit baca
Kompas/Heru Sri Kumoro
Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/1/2021).
JAKARTA, KOMPAS — Dua menteri yang diduga terlibat kasus suap perizinan usaha budidaya lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan serta dugaan penerimaan suap pengadaan barang dan jasa untuk program bantuan sosial di Kementerian Sosial diharapkan dihukum maksimal. Itu karena mereka diduga korupsi dalam keadaan darurat dan kejahatan tersebut dilakukan dalam jabatan.
Dua menteri yang diduga terlibat, yakni Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo serta Menteri Sosial Juliari P Batubara. Dalam seminar daring nasional yang digelar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada pada Selasa (16/2/2021), Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy OS Hiariej mengatakan, dua menteri tersebut layak dituntut dengan hukuman maksimal.
Paling tidak ada dua alasan pemberat bagi Edhy Prabowo dan Juliari Batubara. Dua menteri tersebut melakukan kejahatan itu dalam keadaan darurat pandemi Covid-19 dan dalam jabatan.
Menurut Eddy, paling tidak ada dua alasan pemberat bagi Edhy Prabowo dan Juliari Batubara. Dua menteri tersebut melakukan kejahatan itu dalam keadaan darurat pandemi Covid-19 dan dalam jabatan.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (17/2/2021), mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi memahami harapan masyarakat terkait dengan penyelesaian kedua perkara tersebut, termasuk soal hukuman bagi para pelakunya.
”Penanganan perkara oleh KPK dalam perkara dugaan suap benur di KKP dan bansos di Kemensos, saat ini pasal yang diterapkan terkait dengan dugaan suap yang ancaman hukuman maksimalnya sebagaimana ketentuan UU Tipikor (tindak pidana korupsi) adalah pidana penjara seumur hidup,” kata Ali.
Eks Menteri Sosial Juliari P Batubara menuju mobil tahanan seusai diperiksa penyidik KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/2/2021). Juliari merupakan tersangka dugaan korupsi dana bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kementerian Sosial.
Ia menyampaikan, semua perkara hasil tangkap tangan yang dilakukan KPK tersebut diawali penerapan pasal-pasal dugaan suap. Dalam pengembangannya sangat dimungkinkan, seperti penerapan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang sejauh ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup.
Penyidikan kedua perkara tersebut masih terus dilakukan. KPK memastikan perkembangan mengenai penyelesaian kedua perkara tangkap tangan KPK tersebut akan selalu diinformasikan kepada masyarakat.
Korupsi yang dilakukan dalam kedua perkara tersebut memang sangat keji dan terjadi di tengah kondisi ekonomi negara dan masyarakat sedang merosot tajam karena pandemi Covid-19.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, mengatakan, korupsi dalam kedua perkara tersebut sangat keji dan terjadi di tengah kondisi ekonomi negara dan masyarakat sedang merosot tajam karena pandemi Covid-19.
ICW beranggapan, pemberian efek jera kepada pelaku kejahatan korupsi, jika dikenakan, kombinasi hukuman berupa pemidanaan penjara maksimal seumur hidup dan diikuti pemiskinan koruptor, seperti pengenaan uang pengganti untuk memulihkan kerugian keuangan negara atau menjerat pelaku dengan Undang-Undang Antipencucian Uang.
Peneliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana.
Menurut Kurnia, untuk saat ini lebih baik fokus diletakkan pada penanganan perkaranya saja. Misalnya, untuk perkara yang menjerat Juliari, alih-alih mengenakan pasal terkait kerugian negara, sampai saat ini KPK seperti enggan atau takut untuk memproses atau memanggil beberapa orang yang sebenarnya berpotensi kuat menjadi saksi. Ia berharap pemerintah mendorong agar KPK berani untuk membongkar tuntas dua perkara tersebut.