logo Kompas.id
Politik & HukumHukuman Maksimal untuk...
Iklan

Hukuman Maksimal untuk Koruptor pada Era Pandemi Covid-19

Pelaku korupsi yang dilakukan pada masa krisis dan dilakukan dalam jabatan, seperti yang dilakukan eks Menteri Sosial Juliari P Batubara dan Menteri Kelautan dan Perikanan, dinilai layak untuk mendapat hukuman maksimal.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/KkGK5mk6bFd0n82iWPFCnkmQ74Y=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F01%2Fcc541fb4-a838-4a48-844a-df4477f1baf9_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/1/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Dua menteri yang diduga terlibat kasus suap perizinan usaha budidaya lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan serta dugaan penerimaan suap pengadaan barang dan jasa untuk program bantuan sosial di Kementerian Sosial diharapkan dihukum maksimal. Itu karena mereka diduga korupsi dalam keadaan darurat dan kejahatan tersebut dilakukan dalam jabatan.

Dua menteri yang diduga terlibat, yakni Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo serta Menteri Sosial Juliari P Batubara. Dalam seminar daring nasional yang digelar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada pada Selasa (16/2/2021), Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy OS Hiariej mengatakan, dua menteri tersebut layak dituntut dengan hukuman maksimal.

Editor:
susanarita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000