logo Kompas.id
Politik & HukumPemerintah Berkukuh Tolak...
Iklan

Pemerintah Berkukuh Tolak Revisi UU Pemilu dan Pilkada

Sikap pemerintah bukan untuk mengganjal Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di pemilu presiden, tidak pula untuk memberi kesempatan bagi Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Surakarta terpilih, maju di Pilkada DKI.

Oleh
ANITA YOSSIHARA
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/GPDspw7R61Qi8fsswZ9PJj09IUQ=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2FIMG-20201007-WA0036_1602067533.jpg
SEKRETARIAT PRESIDEN

Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Rabu (7/10/2020).

JAKARTA,KOMPAS - Pemilihan kepala daerah serentak nasional tetap digelar sesuai jadwal pada 2024. Pemerintah bersikukuh tidak akan merevisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dengan alasan ketentuan mengenai pilkada serentak masih relevan dan belum pernah dilaksanakan.

Kepastian bahwa pemerintah tidak akan menyetujui usulan perubahan UU No 10/ 2016 (UU Pilkada) disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno melalui keterangan resmi yang disebarluaskan melalui saluran Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (16/2/2021). Pemerintah juga menegaskan tidak akan merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan pertimbangan ketentuan dalam UU tersebut masih relevan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000